Hukum Tukar Uang Jelang Lebaran Menurut Islam
Hati-hati kalau nilainya berbeda, itu disebut sebagai riba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Saat menjelang lebaran, sebagian dari kita menyiapkan uang untuk dibagikan kepada sanak saudara atau anak-anak yang datang berkunjung ke rumah. Itulah yang dikenal salam tempel yang merupakan tradisi saat Lebaran.
Untuk tradisi yang satu ini, biasanya kita perlu menukarkan uang ke pecahan nominal yang lebih kecil. Dengan begitu, akan lebih banyak lembaran yang bisa dibagikan.
Idealnya, kamu bisa menukarkan pecahan nominal di Bank Indonesia. Namun, ada pula jasa penyedia tukar uang dadakan yang sering ditemukan di pinggir jalan dan diminati saat menjelang Lebaran.
Akan tetapi, untuk mendapatkan uang dengan nominal yang lebih kecil melalui jasa penyedia tukar uang dadakan ini, adanya sejumlah potongan yang dikenakan. Oleh karena itulah, banyak yang berminat menyediakan jasa ini sebagai bisnis musiman.
Hal ini yang menjadi perdebatan, apakah sebenarnya penukaran uang ini hukumnya haram atau tidak? Maka dari itu, tim IDN Times telah merangkum dari berbagai sumber terkait hukum penukaran uang menurut ajaran Islam.
Baca Juga: Begini Cara Menukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Gampang Kok!
1. Penukaran barang menurut syariah, harus sejenis dan senilai
Hukum tukar menukar barang atau barter sesungguhnya telah diatur di dalam Islam. Dalam hukum tersebut juga disebutkan bahwa jumlah atau takaran barang harus bernilai sama dan tunai. Tunai disini berarti diberikan secara langsung.
Berikut hadis yang menyebutkan masalah tersebut:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR. Muslim 4147).