Mengingat Pertama Kali Omnibus Law Diperkenalkan Jokowi
Jokowi menyebut omnibus law sebagai solusi genjot investasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja menuai berbagai gelombang penolakan. Aksi demonstrasi menolak UU yang berbentuk omnibus law tersebut bahkan berujung kericuhan. Omnibus Law Cipta Kerja disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) petang.
Setelah melalui perdebatan panjang dan proses yang alot, tujuh fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN. Sedangkan, dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS. Demokrat pun walk out dari rapat paripurna.
Belakangan muncul kritik tentang proses penyusunannya yang dinilai penuh keganjilan mulai dari pembahasan yang dilakukan di hotel hingga draf rancangan undang-undang yang belum selesai pada saat pengesahan. Bahkan, anggota dewan dituding mengesahkan "kertas kosong" karena tidak memegang draf tersebut pada rapat paripurna.
Lantas, kapan sebenarnya konsep ini diperkenalkan pertama kali dan apa yang ditawarkan dari sistem perundangan yang baru pertama diterapkan di Indonesia tersebut?
Baca Juga: Proses UU Ciptaker Langgar Tatib, DPR hanya Mengesahkan Kertas Kosong
1. Jokowi menyebut 'omnibus law' saat dilantik
Omnibus law pertama kali disampaikan Joko "Jokowi" Widodo saat dilantik sebagai presiden di gedung MPR pada Minggu 20 Oktober 2019. Dia menyebut "omnibus law" sebagai konsep hukum perundang-undangan yang juga menjadi solusi bagi regulasi di Indonesia yang cukup panjang dan rumit, salah satunya masalah investasi.
"Itu yang sudah saya sampaikan kemarin di pelantikan presiden dan wakil presiden bahwa akan dilakukan dengan cara cepat, omnibus law," ujar Jokowi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019)
Setelah itu, omnibus law kerap kali disebut oleh Jokowi dan menteri-menterinya hingga akhirnya pemerintah menyerahkan rancangannya kepada Ketua DPR-RI melalui Surat Presiden Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020.
Baca Juga: Konsep Omnibus Law Jadi Cara Jokowi Tingkatkan Investasi Indonesia
Baca Juga: Fakta-fakta dalam Seribu Halaman Omnibus Law Cipta Kerja
Baca Juga: Apa Itu Omnibus Law yang Diucapkan Dalam Pidato Jokowi?