TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengingat Pertama Kali Omnibus Law Diperkenalkan Jokowi

Jokowi menyebut omnibus law sebagai solusi genjot investasi

Buruh menolak RUU Omnibus Law karena dianggap menghilangkan hak hak buruh (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja menuai berbagai gelombang penolakan. Aksi demonstrasi menolak UU yang berbentuk omnibus law tersebut bahkan berujung kericuhan. Omnibus Law Cipta Kerja disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) petang.

Setelah melalui perdebatan panjang dan proses yang alot, tujuh fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN. Sedangkan, dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS. Demokrat pun walk out dari rapat paripurna.

Belakangan muncul kritik tentang proses penyusunannya yang dinilai penuh keganjilan mulai dari pembahasan yang dilakukan di hotel hingga draf rancangan undang-undang yang belum selesai pada saat pengesahan. Bahkan, anggota dewan dituding mengesahkan "kertas kosong" karena tidak memegang draf tersebut pada rapat paripurna.

Lantas, kapan sebenarnya konsep ini diperkenalkan pertama kali dan apa yang ditawarkan dari sistem perundangan yang baru pertama diterapkan di Indonesia tersebut? 

Baca Juga: Proses UU Ciptaker Langgar Tatib, DPR  hanya Mengesahkan Kertas Kosong

1. Jokowi menyebut 'omnibus law' saat dilantik

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Omnibus law pertama kali disampaikan Joko "Jokowi" Widodo saat dilantik sebagai presiden di gedung MPR pada Minggu 20 Oktober 2019. Dia menyebut "omnibus law" sebagai konsep hukum perundang-undangan yang juga menjadi solusi bagi regulasi di Indonesia yang cukup panjang dan rumit, salah satunya masalah investasi.

"Itu yang sudah saya sampaikan kemarin di pelantikan presiden dan wakil presiden bahwa akan dilakukan dengan cara cepat, omnibus law," ujar Jokowi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019)

Setelah itu, omnibus law kerap kali disebut oleh Jokowi dan menteri-menterinya hingga akhirnya pemerintah menyerahkan rancangannya kepada Ketua DPR-RI melalui Surat Presiden Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020.

Baca Juga: Konsep Omnibus Law Jadi Cara Jokowi Tingkatkan Investasi Indonesia

2. Omnibus law berangkat dari revisi UU

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Omnibus law, dari namanya mungkin terdengar tidak asing dengan kata "law" yang berarti hukum, nyatanya omnibus law ini memang berkaitan dengan hukum khususnya terkait peraturan. Omnibus law merupakan undang-undang (UU) dari hasil revisi sejumlah bahkan puluhan aturan. 

Dengan adanya omnibus law, diharapkan dapat menjadi payung untuk mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus, sehingga aturan terkait investasi nantinya mengacu pada dua undang-undang saja sesuai yang direncanakan pemerintah, yaitu UU Cipta Lapangan kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Baca Juga: Fakta-fakta dalam Seribu Halaman Omnibus Law Cipta Kerja 

3. Aturan investasi yang rumit jadi alasan omnibus law dibuat

(Ilustrasi Daya Saing) IDN Times/Arief Rahmat

Terlalu banyak aturan, umumnya seseorang akan menjadi malas dan berpikir dua kali untuk memenuhi aturan sebuah tersebut. Hal itu juga senada pada dunia investasi. Menteri Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Yasonna Laoly juga menyebutkan bahwa terdapat 74 UU yang dianggap menghalangi proses investasi asing masuk ke Indonesia.

Berdasarkan data dari Global Competitiveness Report pada tahun 2019 mengenai daya saing, Indonesia juga masih jauh di bawah negara asia lainnya seperti Singapura, Malaysia dan Thailand dengan peringkat 50 secara global. 

Baca Juga: Apa Itu Omnibus Law yang Diucapkan Dalam Pidato Jokowi?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya