Ekspor Benih Lobster Diklaim Tingkatkan Kemiskinan Masyarakat Pesisir
Permen KKP 12/2020 dianggap sebagai solusi jangka pendek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, khawatir Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 12/2020 yang mengizinkan ekspor benih lobster atau benur justru meningkatkan kemiskinan masyarakat pesisir.
Kebijakan yang berlaku sejak 5 Mei 2020 itu berorientasi jangka pendek yang berdampak terhadap eksploitasi benur di laut.
“Jangka panjangnya kalau benih gak ada, kemiskinan akan meraja lela di lapangan, ujungnya nanti ada konflik karena berebut sumber daya yang tidak pasti,” kata Halim kepada IDN Times, Minggu (19/7/2020).
Baca Juga: Ekspor Benur Dibuka, KIARA: Semua Mau Jadi Neyalan Tangkap Lobster
1. Menyebabkan ketidakpastian harga dan usaha lobster
Menurut Halim, seiring dibukanya keran ekspor benur, maka harga lobster besarnya juga akan menurun. Di sisi lain, karena permintaan benur yang tinggi, maka harganya pun bisa meningkat. Dia khawatir Permen KKP 12/2020 menyebabkan ketidakpastian harga di pasar.
“Dampaknya juga ada ketidakpastian usaha karena benih lobster langka. Orang jadi tidak bergairah untuk budi daya lobster. Orang akan lebih memilih menjual benur karena dianggap tidak sebanding dengan waktu dan produksi yang mereka lakukan,” tutur dia.
Baca Juga: 5 Fakta Kisruh Izin Ekspor Benih Lobster, Seret Bisnis Kader Gerindra