Cara dan Syarat Tax Refund di Singapura Terbaru, Hemat!
Dapat pengembalian pajak sebesar 7 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Fasilitas tax refund atau pengembalian pajak berlaku di berbagai negara, seperti Indonesia dan negara tetangga, Singapura. Di Singapura, fasilitas tax refund diberikan kepada wisatawan asing dari berbagai negara, termasuk orang Indonesia.
Oleh sebab itu, tidak jarang orang Indonesia yang masih bingung tentang bagaimana menggunakan fasilitas tax refund di Singapura saat membeli barang di sana dan ingin membawa pulang ke Indonesia. Berikut cara dan syarat tax refund di Singapura terbaru yang wajib disimak.
Baca Juga: Apa itu Tax Refund? Ini Pengertian, Syarat, dan Tata Caranya
1. Apa itu GST refund di Singapura?
Sebelum membahas cara dan syarat tax refund di Singapura, ada baiknya memahami apa itu GST terlebih dahulu. GST atau Goods and Service Tax adalah istilah untuk menyebut pajak barang dan jasa di Singapura. Di Indonesia, istilah tersebut dikenal dengan nama Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sama seperti di Indonesia, setiap pembelian barang atau jasa di Singapura akan dikenakan pajak. Khususnya jika kamu ingin membawa pulang barang yang dibeli di Singapura menuju Indonesia. Tentu ada besaran pajak yang ditetapkan oleh pemerintah Singapura berdasarkan regulasi yang berlaku.
Namun dengan adanya tax refund, wisatawan asing dari luar Singapura bisa mendapatkan pengembalian pajak sebesar 7%. Namun, GST refund ini hanya berlaku pada pembelian barang, bukan jasa seperti hotel, restoran, hingga tiket wisata.