Apa itu Tax Refund? Ini Pengertian, Syarat, dan Tata Caranya

Untuk menarik wisatawan mancanegara

Kamu pernah mendengar istilah tax refund? Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia, tax refund berarti pengembalian pajak. Namun, seperti apa bentuk dan tujuannya? Lalu kepada siapa pengembalian pajak diberikan?

Pada dasarnya, tax refund merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan minat wisatawan asing untuk datang ke suatu negara dengan cara memberikan pengembalian pajak atas pembelian barang-barang di Indonesia.

Supaya makin paham, berikut penjelasan tentang apa itu tax refund, syarat pengajuan, tata cara, pilihan pembayaran, hingga toko yang menjual barang dengan tax refund.

Baca Juga: Kemenkeu Implementasikan Core Tax System di 2024

1. Apa itu tax refund?

Apa itu Tax Refund? Ini Pengertian, Syarat, dan Tata Caranyailustrasi pajak (unsplash.com/@kellysikkema)

Tax refund adalah fasilitas dari pemerintah kepada wisatawan pemegang paspor asing agar mengeklaim kembali Pajak Pertambahan Nilai atas barang yang dibelinya di toko peserta "Tax Refund for Tourists" saat mereka kembali ke negara asalnya.

Di Indonesia, tax refund merupakan kebijakan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. Kebijakan tax refund sendiri sudah berjalan sejak Oktober 2019.

Tax refund hanya berlaku untuk wisatawan asing dan bukan warga negara Indonesia ataupun permanent resident of Indonesia yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 60 hari. Selain itu, tax refund juga hanya berlaku untuk transaksi barang, bukan jasa. Jadi, pembayaran hotel atau restoran tidak berlaku.

2. Syarat mengajukan tax refund

Apa itu Tax Refund? Ini Pengertian, Syarat, dan Tata CaranyaIlustrasi turis (pexels.com/daria shevtsova)

Wisatawan asing yang ingin mengajukan tax refund harus melengkapi beberapa syarat berikut ini, yaitu:

  1. Transaksi pembelian barang harus di toko berlogo "Tax Refund for Tourists" dan menunjukkan paspor.
  2. Wisatawan harus memiliki faktur pajak yang valid dari toko tersebut.
  3. Pengembalian pajak minimal Rp50 ribu per transaksi. Lalu total pajak dari beberapa struk yang ingin diajukan pengembaliannya minimal harus Rp500 ribu.
  4. Barang yang dibeli harus dalam waktu satu bulan sebelum wisatawan meninggalkan Indonesia.
  5. Barang yang dibeli harus keluar dari Indonesia sebagai bagasi dalam waktu satu bulan sejak tanggal pembelian.
  6. Tax refund dilakukan ketika wisatawan meninggalkan Indonesia dan disampaikan ke Direktur Jenderal Pajak melalui Direktorat Jenderal Pajak di bandara.

3. Tata cara mengajukan tax refund

Apa itu Tax Refund? Ini Pengertian, Syarat, dan Tata CaranyaIlustras petugas imigrasi melakukan pengecekan data bagi WNA (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Tata cara mengajukan tax refund bisa dilakukan secara offline di bandara maupun online. Berikut penjelasan lengkapnya:

Pengajuan tax refund secara offline:

  1. Berikan faktur pajak asli kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak di loket pengembalian pajak (UPRPPN Bandara).
  2. Tunjukkan paspor, boarding pass, serta barang yang dibeli.
  3. Petugas akan memberikan tax refund secara tunai maupun transfer bank.

Pengajuan tax refund secara online:

  1. Mengirim email ke alamat email UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan wisatawan ke negara asalnya. Tuliskan pada bagian subjek email, yaitu VAT Refund.
  2. Lengkapi email tersebut dengan informasi meliputi nama wisatawan, nomor rekening, dan nama bank tujuan transfer.
  3. Lampirkan scan atau foto identitas paspor, boarding pass keluar Indonesia, invoice faktur pajak atas pembelian barang yang ingin menggunakan fasilitas tax refund, dan foto barangnya.
  4. Petugas akan memproses berkas yang sudah dikirimkan.
  5. Jika sudah ditsetujui, petugas akan memproses pengajuan tax refund.

Berikut beberapa alamat email UPRPPN Bandara di Indonesia:

  1. KPP Pratama Tangerang Barat untuk Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang: 402@pajak.go.id
  2. KPP Pratama Wates, Bandara Internasional Yogyakarta: 544@pajak.go.id
  3. KPP Pratama Badung Selatan, Bandara Ngurah Rai Denpasar: badungselatan@pajak.go.id
  4. KPP Pratama Lubuk Pakam, Bandara Kuala Namu, Medan: 125@pajak.go.id
  5. KPP Pratama Sidoarjo Utara, Bandara Juanda Surabaya: 643@pajak.go.id

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Mancanegara Tembus 74 Ribu, Naik 228 Persen!

4. Pilihan pembayaran tax refund

Apa itu Tax Refund? Ini Pengertian, Syarat, dan Tata Caranyailustrasi transfer uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Pembayaran tax refund bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara tunai dan transfer bank. Berikut ketentuannya:

  1. Bisa dibayar secara tunai dengan mata uang rupiah jika jumlah pengembaliannya kurang dari Rp5 juta.
  2. Bisa dibayar secara transfer bank jika jumlah pengembaliannya lebih dari Rp5 juta. Jika memilih transfer bank, maka wisatawan harus menyiapkan data seperti nomor rekening bank, nomor routing bank, nama pemilik, alamat, bank yang dituju, dan mata uang yang digunakan. Transfer dilakukan dalam waktu satu bulan sejak pengajuan tax refund diterima.

Namun, jika jumlah tax refund lebih dari Rp5 juta dan wisatawan meminta pengembalian secara tunai, maka jumlah yang dikembalikan hanya Rp5 juta saja.

Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Turis Asing Menyukai Traveling di Indonesia, Bangga!

5. Toko yang menjual barang dengan tax refund

Apa itu Tax Refund? Ini Pengertian, Syarat, dan Tata CaranyaIlustrasi pusat perbelanjaan (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomro PER-17/PJ/2019, ada beberapa kategori toko yang menjual barang dengan tax refund, yaitu:

  1. Toko ritel yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  2. PKP yang sudah terdaftar dalam skema tax refund melalui aplikasi VAT Refund for Tourists di DJP Online.
  3. PKP yang menampilkan, mencetak, dan memasang logo Tax Free Shop pada setiap tokonya.
  4. Mengeluarkan faktur pajak lewat aplikasi VAT Refund for Tourists atas penyerahan barang pada wisatawan asing.
  5. Mencatat nomor, tanggal, dan data lainnya di faktur pajak.
  6. Mengisi keterangan di faktur pajak dengan menulis nomor paspor wisatawan di kolom NPWP, alamat pembeli, hingga mencantumkan struk pembayaran.
  7. Memberikan informasi tentang tax refund kepada wisatawan asing lewat media sosial.

Itulah penjelasan tentang apa itu tax refund serta syarat pengajuan, tata cara, pilihan pembayaran, hingga kriteria toko yang menjual barang dengan tax refund. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: 10 Tahapan yang Harus Dilakukan Wisatawan Asing saat Tiba di Bali

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Anata Siregar
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya