Cara Membuat KTP Digital Secara Online, Mudah dan Antiribet
Tidak perlu repot membawa kartu fisik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sejak 2022, pemerintah mulai menyosialisasikan penggunaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Digital bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan adanya KTP digital, masyarakat tidak perlu lagi melihat data kependudukan lewat kartu fisik e-KTP. Identitas dapat dilihat melalui foto atau QR Code pada aplikasi di ponsel.
Di dalam KTP digital, terdapat identitas seseorang, mulai dari NIK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, hingga foto yang tersimpan dalam bentuk digital. Pemerintah menyediakan aplikasi khusus di ponsel untuk mengakses KTP digital.
Cara membuat KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dapat diunduh secara gratis di Google Play Store atau App Store. Supaya gak penasaran, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.
1. Apa itu KTP digital?
Sebelum mengetahui cara membuat KTP digital, kamu wajib pahami dulu pengertiannya. KTP digital adalah integrasi e-KTP yang digunakan saat ini ke dalam ponsel setiap orang dan disajikan dalam bentuk foto atau QR Code.
KTP digital menyimpan data pribadi setiap warga negara melalui sistem digital dan perangkat smartphone, sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot menggunakan KTP yang berbentuk kartu fisik untuk mengurus segala kebutuhan.
Pada dasarnya, tujuan KTP digital adalah untuk meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi publik dari segala bidang. Masyarakat perlu melakukan aktivasi KTP digital dengan cara mendaftar pada aplikasi yang disediakan.