TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Fungsi Pajak bagi Pembangunan Negara, Ini Penjelasannya 

Simak penjelasan lengkapnya di sini

Ilustrasi pajak (Pixabay.com)

Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang berasal dari setiap individu atau perusahaan di Indonesia. Pajak dipungut oleh pemerintah melalui sistematika yang sudah diatur sedemikian rupa.

Pajak adalah iuran wajib berbentuk uang yang disetorkan warga negara atau perusahaan kepada pemerintah dengan jumlah yang sudah diatur. Pajak bukanlah hukuman, tapi bersifat memaksa bagi setiap wajib pajak.

Secara umum, pendapatan negara dari pajak idealnya digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh warga negara. Ada 4 fungsi pajak yang wajib kamu ketahui. Simak pembahasannya di bawah ini, yuk.

Baca Juga: Ramai Seruan Tak Usah Bayar Pajak, Dirjen Pajak Buka Suara

1. Fungsi anggaran atau budgeting

ilustrasi anggaran (unplash.com/Sharon McCutcheon)

Fungsi pajak yang pertama adalah bertujuan untuk menjadi salah satu sumber pendanaan dalam anggaran pemerintah. Di Indonesia, anggaran pemerintah disebut dengan istilah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

APBN disusun oleh pemerintah setiap tahun yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Dalam hal ini, pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara dalam anggaran APBN.

Namun, pajak bukan satu-satunya sumber pendapatan negara karena tidak akan cukup membiayai kebutuhan belanja pemerintah. Sumber pendapatan negara lewat anggaran juga berasal dana hibah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

2. Fungsi mengatur atau regulated

ilustrasi pajak (unsplash.com/Olga DeLawrence)

Fungsi mengatur pada pemungutan pajak maksudnya pajak digunakan oleh pemerintah untuk mengatur keterlibatan warga negara dalam pendanaan untuk pembangunan ekonomi negara. Dalam fungsi ini, pajak dimaksudkan sebagai objek yang “mengatur” individu dengan sifat memaksa agar memenuhi kewajibannya.

Setiap individu atau perusahaan yang wajib membayar pajak disebut wajib pajak. Ada beberapa ketentuan yang menjadikan seseorang masuk dalam kategori wajib pajak, seperti WNI, berpenghasilan, dan sebagainya.

Setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha berarti memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah. Kewajiban ini adalah komitmen terhadap pembangunan negara yang menjadi tempat setiap orang mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Penasaran, Apa Itu Direktorat Jenderal Pajak?

3. Fungsi stabilitas

Seorang pedagang menimbang minyak goreng curah di salah satu kios di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Fungsi pajak berikutnya adalah fungsi stabilitas. Apa maksudnya? Dalam perekonomian suatu negara, biasanya terjadi kondisi kenaikan dan penurunan harga barang secara signifikan dan terus menerus. Kondisi itu biasanya disebut inflasi dan deflasi.

Inflasi ditandai dengan harga barang yang terus meningkat selama kurun waktu tertentu. Kebalikannya, deflasi adalah penurunan harga barang yang terjadi di suatu wilayah dalam waktu tetentu.

Jika terjadi inflasi ataupun deflasi, pemerintah harus mengendalikannya supaya tidak menyebabkan perekonomian negara terlalu lesu maupun harga barang yang menjadi mahal.

Salah satu strategi pemerintah untuk mengendalikan inflasi atau deflasi adalah dengan menggunakan strategi pajak. Pemerintah melalui kebijakan fiskal dapat mengatur jumlah pajak untuk menstabilisasi perekonomian.

Baca Juga: Berapa Gaji Pegawai Pajak? Ini Besaran beserta Tunjangannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya