Penasaran, Apa Itu Direktorat Jenderal Pajak?

Kasus pengeroyokan bikin DJP jadi sorotan

Jakarta, IDN Times - Munculnya kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anak dari pegawai pejabat eselon III di lingkungan kantor wilayah (kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik.

Lantaran mobil yang digunakan yakni Rubicon juga tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan berdasarkan data LHKPN pegawai tersebut memiliki kekayaan Rp56 miliar.

Lantas apa itu Direktorat Jenderal Pajak? DJP merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mempunyai tugas merumuskan, serta melaksanakan kebijakan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

Baca Juga: Pemilik Rubicon Diduga Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja sampai Koma

1. Struktur Organisasi Ditjen Pajak

Penasaran, Apa Itu Direktorat Jenderal Pajak?setkab.go.id

Berdasarkan situs resmi DJP, secara ringkas, struktur organisasi Ditjen Pajak dapat dibedakan atas kantor pusat dan kantor operasional.

Kantor pusat menjalankan fungsi perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis dan pengembangan, serta pembinaan dan dukungan administrasi. Adapun kantor operasional menjalankan fungsi teknis operasionan dan atau teknis penunjang.

Kantor Pusat Ditjen Pajak terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, 14 unit direktorat, dan 4 jabatan tenaga pengkaji. Kantor operasional di lingkungan Ditjen Pajak terdiri atas Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil Ditjen Pajak); Kantor Pelayanan Pajak (KPP); Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); serta Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Sementara itu, UPT terdiri dari Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP), dan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP).

Jumlah kantor operasional dapat dirinci sebagai berikut:

  • 34 Kantor Wilayah
  • 4 KPP Wajib Pajak Besar
  • 9 KPP Khusus
  • 38 KPP Madya
  • 301 KPP Pratama
  • 204 KP2KP
  • 4 UPT.

2. Sasaran rencana strategis DJP 2020-2024

Penasaran, Apa Itu Direktorat Jenderal Pajak?ilustrasi visi yang jelas (pixabay.com/WOKANDAPIX)

Lebih lanjut, DJP juga menetapkan sasaran strategis dalam rangka mencapai tujuannya, DJP menetapkan sasaran strategis yang menggambarkan kondisi yang ingin dicapai DJP sepanjang 2020-2024.

Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, adalah kebijakan fiskal yang ekspansif dan konsolidatif.

Selanjutnya, sasaran strategis yang ingin dicapai dengan tujuan penerimaan negara yang optimal adalah penerimaan negara dari sektor pajak yang optimal.

Kemudian sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien yakni organisasi dan SDM yang optimal, sistem informasi yang andal dan terintegrasi dan pengendalian dan pengawasan internal yang bernilai tambah.

Baca Juga: Mobil Rubicon Anak Pejabat Pajak Penganiaya Remaja Tak Terdaftar LHKPN

3. Gaji pegawai di lingkungan DJP

Penasaran, Apa Itu Direktorat Jenderal Pajak?(IDN Times/Arief Rahmat)

Gaji pegawai negeri sipil (PNS) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut rinciannya:

Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

4. Pegawai DJP juga menerima tunjangan

Penasaran, Apa Itu Direktorat Jenderal Pajak?Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Tunjangan pegawai DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Berikut rinciannya:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - Rp28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp37.219.800 - Rp27.914.850
Peringkat jabatan 16 Rp28.757.200 - Rp21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - Rp19.058.700
Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - Rp21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - Rp15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - Rp11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - Rp10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - Rp10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - Rp9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - Rp8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - Rp8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya