Berapa Gaji Pegawai Pajak? Ini Besaran beserta Tunjangannya

Dibagi berdasarkan golongan dan jabatan

Berapa gaji pegawai pajak yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Belakangan ini, pertanyaan ini sering ditanyakan warganet di media sosial.

Hal ini menyusul kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio yang menyeret nama ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang memiliki jabatan eselon III Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel II.

Rafael yang kemudian diketahui memiliki kekayaan Rp56 miliar, lantas membuat publik bertanya-tanya. Bagaimana bisa seorang pegawai pajak memiliki harta sebanyak itu? Sebenarnya berapa gaji para pegawai pajak di Indonesia? Simak selengkapnya di bawah ini.

1. Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Berapa Gaji Pegawai Pajak? Ini Besaran beserta TunjangannyaPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (peraturan.bpk.go.id)

Tidak ada aturan khusus yang mengatur gaji pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Namun, gaji para pegawai DJP mengikuti aturan dari pemerintah lewat peraturan pemerintah yang berlaku.

Gaji pegawai pajak di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya terdapat besaran gaji pegawai negeri sipil, termasuk pegawai di DJP yang dibagi berdasarkan kategori golongan dan pangkat jabatan.

Peraturan tersebut juga memuat besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS, seperti tunjangan kinerja. Namun, pemerintah bisa menetapkan tunjangan yang lebih tinggi untuk pegawai dengan jabatan tertentu. Misalnya, karena kinerja yang sudah dilakukannya.

2. Gaji PNS Pajak

Berapa Gaji Pegawai Pajak? Ini Besaran beserta TunjangannyaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) (pajak.go.id)

Terdapat peraturan lain yang mengatur gaji pegawai pajak di Indonesia, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Secara umum, peraturan itu mengatur besaran gaji PNS, tidak terkecuali PNS perpajakan. Dalam peraturan tersebut, besaran gaji PNS pajak pun sama dengan PNS di kementerian atau lembaga lainnya.

Besaran gaji pegawai pajak ditetapkan sesuai golongan masa kerjanya, yaitu mulai dari golongan I, II, III, dan IV. Berikut rinciannya:

  • Golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.686.500
  • Golongan II: Rp2.022.200 - Rp3.820.000
  • Golongan III: Rp2.579.400 - Rp4.797.000
  • Golongan IV: Rp3.044.300 - Rp5.901.200

3. Tunjangan PNS Pajak

Berapa Gaji Pegawai Pajak? Ini Besaran beserta TunjangannyaKepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Jakarta (DJP) Selatan II berinisial RAT yang ramai dibicarakan karena anaknya yang melakukan penganiayaan juga kerap memamerkan barang mewah di media sosial. (dok. Facebook KPP PMA Dua)

Sebagai pegawai negeri sipil, PNS pajak juga menerima tunjangan kinerja (tukin). Besaran tunjangan kinerja untuk pegawai pajak juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Besaran tukin pegawai pajak disesuaikan berdasarkan jabatan, mulai dari eselon I hingga eselon IV ke bawah. Ini daftar lengkapnya:

Eselon I

  • Pejabat Struktural 27: Rp117.375.000
  • Pejabat Struktural 26: Rp99.720.000
  • Pejabat Struktural 25: Rp95.602.000
  • Pejabat Struktural 24: Rp84.604.000

Eselon II

  • Pejabat Struktural 23: Rp81.940.000
  • Pejabat Struktural 22: Rp72.522.000
  • Pejabat Struktural 21: Rp64.192.000
  • Pejabat Struktural 20: Rp56.780.000
  • Pranata Komputer Utama 20: Rp42.585.000

Eselon III

  • Pejabat Struktural 19: Rp46.478.000
  • Pejabat Struktural 18: Rp42.058.000
  • Pemeriksa Pajak Madya 18: Rp34.172.125
  • Penilai PBB Madya 18: Rp28.914.875
  • Pejabat Struktural 17: Rp37.219.800
  • Pranata Komputer Madya: Rp27.914.850

Eselon IV ke bawah

  • Pejabat Peringkat 16: Rp21.567.900 - Rp28.757.200
  • Pejabat Peringkat 15: Rp19.058.700 - Rp25.411.600
  • Pejabat Peringkat 14: Rp21.586.600 - Rp22.935.762
  • Pejabat Peringkat 13: Rp15.110.025 - Rp17.268.600
  • Pejabat Peringkat 12: Rp11.306.487 - Rp15.417.937
  • Pejabat Peringkat 11: Rp10.768.862 - Rp14.684.812
  • Pejabat Peringkat 10: Rp10.256.950 - Rp13.986.750
  • Pejabat Peringkat 9: Rp9.768.412 - Rp13.320.562
  • Pejabat Peringkat 8: Rp8.457.500 - Rp12.686.250
  • Pejabat Peringkat 7: Rp8.211.000 - Rp12.316.500
  • Pejabat Peringkat 6: Rp7.673.375
  • Pejabat Peringkat 5: Rp7.171.875
  • Pejabat Peringkat 4: Rp5.361.800

Demikianlah daftar lengkap besaran gaji pegawai pajak yang diterima setiap bulan dan tunjangan kinerja sesuai jabatan yang diembannya. Dengan gaji dan tukin tersebut, apakah kamu tertarik bekerja di Direktorat Jenderal Pajak?

Lalu jika melihat peraturan tersebut, kira-kira apakah harta Rafael Alun Trisambodo hanya berasal dari gaji dan tukin yang diterimanya atau ada sumber kekayaan lain yang belum dilaporkan ke negara?

Baca Juga: Profil Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Viral di Medsos

Topik:

  • Yogama W
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya