Jangan Mau Rugi, Ayo Hitung Jaminan BPJS Kamu!
Ini perbandingan jika perusahaan "memainkan" hak pekerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan agar para pekerja tahu dan menyadari sepenuhnya hak-hak dasar mereka. Salah satunya adalah hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Namun, ada saja perusahaan nakal yang berusaha menghindar atau mengurangi kewajiban mereka terhadap para pekerja. Di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dikenal juga dengan sebutan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).
Nah, agar kamu sebagai pekerja mendapatkan hak penuh atas jaminan BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa lho menghitung sendiri.
Baca Juga: BPJS TK: Pekerja Harus Tahu dan Waspadai Perusahaan Daftar Sebagian
Baca Juga: BPJS: Pilot Diupah Rp20 Juta, Tapi Lion Air Lapor Gaji Cuma Rp3,7 juta
1. Begini dampak jika perusahaan nakal melaporkan hanya sebagian
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis menjabarkan, pelaporan data upah yang salah berakibat pada berkurangnya manfaat yang akan diterima oleh peserta, dalam hal ini pekerja.
Antara lain manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan manfaat Jaminan Pensiun (JP). Dampak yang signifikan terlihat pada profesi yang memiliki risiko tinggi, seperti pekerja tambang hingga profesi penerbang.
Ketidaksesuaian data upah maupun tenaga kerja berdampak pada besaran manfaat yang akan diterima jika yang bersangkutan mengalami risiko pekerjaan.
Misalnya upah (gaji pokok + tunjangan tetap) karyawan PT A sebesar Rp100Juta, sedangkan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp3,7Juta. Akibat yang timbul pada saat pekerja mengalami resiko kerja yang mengakibatkan meninggal dunia adalah terdapatnya kekurangan manfaat yang diterima oleh ahli waris dengan penjelasan :
• Dasar perhitungan dengan gaji Rp3,7 juta :
Santunan meninggal dunia JKK = Rp3.700.000 x 48 bulan upah = Rp177.600.000
• Dasar perhitungan dengan gaji Rp100 juta :
Santunan meninggal dunia JKK = Rp100.000.000 x 48 bulan upah = Rp4.800.000.000
• Selisih manfaat yang diterima sebesar Rp4,8 miliar – Rp177,6Juta = Rp4,622 miliar
Editor’s picks
Ya, pekerja dan ahli warisnya yang menanggung kerugiannya...