TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Serapan Angaran 2022 Baru 40 Persen, BMKG Ungkap Penyebabnya

Pagu Akhir Anggaran 2022 BMKG Rp3,106 triliun

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati (YouTube/Komisi V DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati menyebutkan, realisasi serapan anggaran di tahun 2022 baru mencapai 40 persen. Adapun data tersebut merupakan data terbaru BMKG per 20 Agustus 2022.

"Pagu yang kami terima, pagu akhir kami adalah Rp3,106 triliun. Realisasi anggaran hingga 20 Agustus sebesar 40,11 persen," ujar Dwikorita dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Anggaran Kemendes PDTT Terserap Rp1,4 Triliun per 22 Agustus 2022

Baca Juga: Krisis Pangan Dunia, Luhut Minta BMKG Bantu Bangun Food Estate Modern

1. Serapan anggaran paling besar dari belanja pegawai yakni 65,23 persen

Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati (youtube.com/infoBMKG)

Dwikorita menjelaskan, dari realisasi anggaran tersebut, beberapa di antaranya terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.

"Belanja pegawai terealisasi sebesar 65,23 persen, belanja barang 46,70 persen, dan belanja modal 16,11 persen," ucap dia.

Baca Juga: 3 Jurus BMKG Hadapi Tantangan Iklim yang Ancam Ketahanan Pangan

2. Penyebab serapan anggaran 2022 rendah

Ilustrasi anggaran (ladypinem.com)

Lebih lanjut Dwikorita tak memungkiri, realisasi anggaran BMKG 2022 terbilang rendah. Dia menuturkan, ada beberapa alasan yang jadi penyebab rendahnya serapaan anggaran.

"Perlu kami sampaikan penyebab realisasi rendah, adanya kegiatan pinjaman luar negeri yang sudah dialokasikan tetapi masih dalam proses lelang, belum kontrak," tutur dia.

Dia juga memaparkan beberapa catatan penting terkait kegiatan pinjaman luar negeri yang sudah dialokasikan, namun masih proses lelang.

"Yang menyebabkan hal itu ialah tahapan lelang dalam proses pengadaan barang jasa yang bersumber dari loan cukup lama, mengikuti standar World Bank yang perlu banyak step dalam penyusunan aspek," kata Dwikorita.

Kemudian alasan lainnya terkait adaptasi dalam penggunaan aplikasi SAKTI, dalam proses pengajuan sampai dengan pencairan.

"Selanjutnya, termin pembayaran Belanja Modal (BM) baru bisa dibayarkan setelah peralatan masuk ke Indonesia, yaitu di triwulan kedua bahkan ketiga. Karena proses indent peralatan impor minimal tiga bulan, jadi sebelum alat sampai Indonesia termin tidak dapat dicairkan," tutur dia.

Baca Juga: BMKG Sebut Gempa Bengkulu Akibat Ada Aktivitas Lempeng Indo-Australia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya