ASDP Seberangkan 37.500 Orang dari Jawa ke Sumatra pada H+2 Lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT ASDP Indonesia (Persero) Cabang Utama Merak menyeberangkan sebanyak 37.500 orang pada hari kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024 dari Pelabuhan Merak, Banten, ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Puluhan ribu penumpang tersebut diseberangkan menggunakan 31 kapal yang beroperasi selama 24 jam.
"Selama 24 jam pada periode 12 April penumpang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatra mencapai 37.500 orang," ujar General Manajer PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Suharto dalam keterangan tertulis yang diterima di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (13/4/2024).
Baca Juga: Antisipasi Macet Arus Balik, ASDP: Tiket Kedaluwarsa Ditiadakan
1. Arus balik meningkat 20 persen dibandingkan tahun lalu
Suharto menjelaskan secara persentase jumlah penumpang arus balik yang diberangkatkan menurun 20 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023 sebanyak 46.724 orang.
Selain penumpang, jumlah kendaraan yang diseberangkan terdiri dari 2.521 kendaraan roda dua atau naik 10 persen dibandingkan realisasi tahun lalu mencapai 2.290 unit. Sedangkan kendaraan roda empat mencapai 4.667 unit atau turun 24 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 6.156 unit, serta ratusan bus dan truk.
Total seluruh kendaraan tercatat 7.732 unit yang telah menyeberang dari Jawa ke Sumatra pada hari kedua setelah Lebaran, atau turun 14 persen dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 9.028 unit.
Editor’s picks
2. ASDP hapus masa kedaluwarsa tiket
Sekretaris PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan ASDP telah memberlakukan kebijakan penghapusan masa berlaku tiket untuk 24 jam pertama selama periode 11-21 April 2024 atau selama masa arus balik Lebaran. Ini adalah kebijakan khusus bagi pengguna jasa yang telah bertiket sejak jauh-jauh hari sebelum tiba di pelabuhan untuk arus balik.
ASDP akan menghapus pemberlakuan tiket kedaluwarsa sampai dengan 24 jam sejak waktu masuk pemudik ke pelabuhan. Kebijakan ini diberlakukan khususnya di lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang - Gilimanuk.
Baca Juga: Banyak Pemudik Gak Punya Tiket Nekat ke Pelabuhan, Begini Imbauan ASDP
3. Pemudik diimbau datang sesuai jam sehingga tidak terjadi penumpukan
Dia mengimbau warga pengguna jasa agar datang ke pelabuhan sesuai dengan waktu keberangkatan yang dijadwalkan dalam tiket kapal sehingga tidak terjadi penumpukan penumpang maupun kendaraan di pelabuhan.
"Calon penumpang kapal tak perlu khawatir terhadap masa berlaku tiket sehingga tidak harus datang lebih awal ke pelabuhan yang bisa memicu kepadatan atau kemacetan kendaraan di pelabuhan," kata dia.