KPPU: Harga Minyak Goreng Diatur Segelintir Perusahaan Penguasa Pasar!

Harga minyak goreng Indonesia gak ikut fluktuasi harga CPO

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga minyak goreng di Indonesia ditentukan oleh segelintir perusahaan yang menguasai pasar. Hal tersebut terjadi lantaran pasar minyak goreng di Indonesia terkonsentrasi atau terjadi oligopoli. 

"Jadi ini menjadi concern bagi KPPU sendiri dan ini akan berdampak pada pembentukan harga di pasar. Terjadinya rigiditas harga minyak goreng terhadap harga CPO yang fluktuatif juga merupakan salah satu ciri oligopoli," ujar Deputi Kajian dan Advokasi KPPU RI Taufik A, Senin (1/3/2022) dilansir ANTARA.

Taufik juga mengemukakan faktor akuisisi atau pengambilalihan aset kelapa sawit oleh perusahaan besar terhadap perusahaan sawit kecil, baik berupa lahan perkebunan ataupun berupa saham. Menurutnya, praktik pengambilalihan aset tersebut makin memperkuat pasar oligopoli pada pasar kelapa sawit dan minyak goreng di Indonesia.

Baca Juga: KPPU Duga Adanya Indikasi Kartel Minyak Goreng di Jawa Barat

1. Harga minyak goreng tidak terpengaruh pergerakan harga CPU dunia

KPPU: Harga Minyak Goreng Diatur Segelintir Perusahaan Penguasa Pasar!Ilustrasi minyak goreng kemasan 2 liter (IDN Times/Vadhia Lidyana)

KPPU mencatat bahwa harga minyak goreng di Indonesia tidak terpengaruh pergerakan harga minyak sawit mentah atau CPO internasional yang fluktuatif.

"Hasil temuan kami terjadi rigiditas pasar minyak goreng terhadap harga CPO. Fluktuasi harga CPO di pasar internasional mengikuti pasokan dan permintaan di pasar internasional. Tapi harga minyak goreng di pasar domestik relatif stabil dan cenderung naik jadi sangat berbeda pergerakannya," ujar nya dalam diskusi mengenai minyak goreng yang diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Dia mengungkapkan bahwa harga CPO internasional fluktuatif tergantung dengan pasokan dan permintaan. Sementara harga minyak goreng nasional cenderung dalam tren naik dalam jangka waktu yang panjang tanpa ada penurunan. Bahkan ketika terjadi penurunan dalam terhadap harga CPO internasional, harga minyak goreng di dalam negeri tetap dalam tren naik.

2. Volume ekspor CPO jalan di tempat

KPPU: Harga Minyak Goreng Diatur Segelintir Perusahaan Penguasa Pasar!Stasiun Karantina Pertanian Merauke

Dia mengemukakan volume ekspor CPO tidak mengalami peningkatan yang signifikan dalam satu tahun terakhir yakni hanya naik 0,6 persen. Namun nilai ekspor meningkat hingga 52 persen dibanding tahun sebelumnya dikarenakan terjadi kenaikan harga CPO internasional.

KPPU juga mencatat dari total 18,42 juta ton CPO yang dikonversi menjadi minyak goreng menjadi 5,7 juta kiloliter untuk kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: Viral! Beli Minyak Goreng Tunjukkan Kartu Keluarga dan Bukti Vaksin

3. Rincian alokasi hasil olahan CPO untuk kebutuhan dalam negeri

KPPU: Harga Minyak Goreng Diatur Segelintir Perusahaan Penguasa Pasar!Pekerja menata minyak goreng curah yang sudah dikemas kantong plastik di salah satu agen penjualan minyak goreng curah di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/1/2022). (ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu)

Dari total 5,7 juta kiloliter untuk kebutuhan dalam negeri, penggunaan paling banyak adalah untuk minyak goreng curah untuk rumah tangga yakni sebesar 2,4 juta kiloliter.

Selanjutnya penggunaan minyak goreng digunakan untuk industri sebesar 1,8 juta kiloliter, penggunaan minyak goreng premium atau yang ada di pasar modern 1,2 juta kiloliter, dan kemasan sederhana sebesar 231.000 kiloliter.

Baca Juga: KPPU Tetap Usut Temuan Minyak Goreng 1,1 Juta Kilogram di PT SIMP

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya