Jakarta, IDN Times - Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) mengintai tenaga kerja dalam negeri sebagai imbas kesepakatan Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam penurunan tarif resiprokal 19 persen.
Ekonom sekaligus Head of Center Macroeconomics and Finance Indef, M Rizal Taufikurahman, mengatakan penurunan tarif oleh Presiden AS Donald Trump terhadap produk Indonesia menjadi 19 persen memang sepintas tampak sebagai peluang untuk meringankan tekanan ekspor.
"Namun, jika dilihat secara struktural, kebijakan ini menyimpan potensi dampak terhadap tenaga kerja dan ancaman PHK, baik secara langsung maupun tidak," ujar Rizal kepada IDN Times, Kamis (17/7/2025).