DPR: Tarif Trump 19 Persen Masih Bebani Industri Dalam Negeri

- Tetap harus ada syarat dan ketentuan yang berlaku
- Trump pangkas tarif resiprokal ke RI jadi 19 persen
- Bea masuk produk AS ke RI mendekati nol
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menanggapi tarif baru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sebesar 19 persen dari yang sebelumnya 32 persen. Menurutnya, tarif 19 persen itu bukan angka sedikit karena tetap membebani industri dalam negeri.
Said menilai, keputusan AS yang memangkas tarif bagi Indonesia menjadi 19 persen itu tetap tidak adil dan setara karena ditempuh secara sepihak. Namun, ia tetap mengapresiasi langkah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto karena dari sisi negosiasi berhasil memujuk Trump supaya menurunkan tarif respirokal ke Indonesia.
“Secara negosiasi berhasil. Akan tetapi itu adalah cost. Industri kita kan terbebani. Tidak sedikit 19 persen. Kan persoalannya bukan 19 persennya. Cara-cara sepihak yang ditempuh itu yang tidak equal dan tidak adil,” kata Said, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
1. Tetap harus ada syarat dan ketentuan yang berlaku

Di samping itu, Legislator PDI Perjuangan itu menilai, pemerintah tetap harus memberikan syarat dan ketentuan bagi investor luar, termasuk AS meskipun telah diperoleh kesepakatan antara Prabowo dan Trump melalui sambungan telepon itu.
Said menilai, pemerintah tetap harus melakukan diregulasi terhadap syarat-syarat investasi yang akan masuk ke dalam negeri. Ia mengatakan, sejauh ini, pemerintah belum melakukan itu.
“Tetapi tentu ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh investor dari manapun investor datangnya, dari negara manapun,” kata Ketua DPP PDIP itu.
2. Trump pangkas tarif resiprokal ke RI jadi 19 persen

Presiden AS, Donald Trump memangkas tarif impor kepada Indonesia menjadi 19 persen. Tarif ini turun dari sebelumnya sebesar 32 persen.
Hal itu dilakukan Trump seusai melakukan negosiasi dengan Prabowo mengenai tarif tersebut. Hasil negosiasi itu, AS akan memiliki akses penuh ke Indonesia, dan tidak membayar apa pun.
Pemerintah Indonesia memang berkomitmen untuk memperkuat hubungan dagang dengan AS melalui berbagai proposal negosiasi dan kerja sama bilateral guna mendukung perundingan tarif resiprokal. RI kemudian, mengajukan proposal penawaran kepada AS agar Washington mau memangkas tarif 32 persen hasil keputusan awal.
"Kami membuat kesepakatan dengan Indonesia. Saya berbicara dengan presiden mereka yang sangat hebat, sangat populer, sangat kuat, dan cerdas dan kami membuat kesepakatan itu," kata Trump, dilansir dari Bloomberg TV.
3. Bea masuk produk AS ke RI mendekati nol

Salah satu poin penting adalah penurunan tarif bea masuk produk asal AS hingga mendekati nol persen, tanpa penerapan kuota impor untuk seluruh produk dari AS.
Di samping itu, RI berkomitmen mencabut berbagai pungutan yang dianggap memberatkan produk impor AS, terutama jika tarif tersebut melebihi tarif untuk produk sejenis di dalam negeri.
"Mencabut pajak, biaya, atau pungutan pada produk AS yang melebihi yang dikenakan pada produk sejenis dalam negeri," ungkap dokumen tersebut.
Mengenai hambatan nontarif, Pemerintah Indonesia juga memberikan relaksasi terhadap sejumlah regulasi impor yang selama ini menjadi perhatian AS, termasuk pelonggaran aturan untuk produk tertentu dengan pengecualian impor babi dan pakaian bekas.