Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seleksi beasiswa (pexels.com/Pavel Danilyuk)
Seleksi beasiswa (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Andin Hadiyanto memastikan, untuk penerima beasiswa yang telah berlangsung tidak akan terpengaruh efisiensi anggaran. 

"Semua beasiswa yang sedang belajar nggak terpengaruh sama sekali pasti," ujar Andin di Komisi XI DPR RI, Kamis (13/2/2025). 

Adapun efisiensi anggaran telah diamanatkan dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Arahan juga telah dituangkan melalui aturan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan efisiensi anggaran K/L 2025 sebesar Rp256,10 triliun.

1. Pembiayaan beasiswa LPDP masuk pos dana abadi

Ilustrasi diterima beasiswa (pexels.com/pixabay)

Andin menjelaskan efisiensi anggaran ini juga tidak terkena di program beasiswa LPDP. Sebab pembiayaan beasiswa LPDP masuk dalam pos dana abadi. 

"Bukan dong, belanja beasiswa kok belanja modal. (LPDP) dari dana abadi, jadi aman," jelasnya.

Dana abadi di bidang pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja.

Secara historis, dana abadi ini awalnya diinvestasikan pemerintah sebesar Rp1 triliun pada 2010 dan terus dipupuk sampai saat ini.

Konsepnya adalah mengalokasikan sebagian anggaran pendidikan dalam APBN sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional/DPPN kepada BLU, dalam hal ini, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan/LPDP untuk dikelola. Kemudian, hasil kelolaannya digunakan untuk membiayai pendidikan beasiswa dan riset.

LPDP sendiri adalah BLU di bawah Kementerian Keuangan. DPPN adalah cikal bakal dana abadi di bidang pendidikan, sebelum lahirnya Dana Abadi lainnya yaitu Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.

2. Kemenkeu arahkan pegawai Kemenkeu untuk ikut beasiswa lewat LPDP

Ilustrasi kelulusan mahasiswa (pexels.com/RDNE Stock project)

Beasiswa Ministerial Scholarship untuk 2025, yakni beasiswa yang dikhususkan bagi pegawai Kemenkeu, termasuk yang dibatalkan karena pemangkasan anggaran. Terkait hal itu, Andin mengatakan pemangkasan terjadi karena beasiswa tersebut bukan bantuan sosial maupun belanja pegawai yang tidak diperbolehkan dipangkas.

“Itu kan bagian dari manajemen talenta, sedang kita evaluasi lagi, jadi kita dorong ya supaya lewat LPDP saja,” jelasnya.

3. Pegawai Kemenkeu bisa dapat beasiswa lewat jalur lain

ilustrasi topi toga (pexels.com/Feyza Tugba)

Dengan demikian, Andin meminta pegawai Kemenkeu mendaftar beasiswa lainnya di luar yang pemerintah sediakan. Misalnya seperti beasiswa dari Japan International Cooperation Agency (JICA).

“Banyak beasiswa lain, tapi itu (Ministerial Scholarship) karena untuk pegawai Kemenkeu yang berprestasi, mereka kita siapkan supaya lolos di seleksi beasiswa yang lain,” imbuhnya.

Sebelumnya dalam surat pembatalan beasiswa, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Manajerial Kemenkeu Wahyu Kusuma Romadhoni meminta maaf atas pembatalan penawaran beasiswa itu.

"Kami sampaikan permohonan maaf atas pembatalan Penawaran Beasiswa KementerianKeuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut dari pembatalan, proses pendaftaran beasiswa dimaksud kami hentikan terhitung sejak tanggal pengumuman ini ditetapkan," tegas Wahyu dikutip Rabu (5/2/2025). 

Editorial Team