Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Efisiensi Anggaran, Program Beasiswa Kemenkeu Dibatalkan

Seleksi beasiswa (pexels.com/Pavel Danilyuk)
Intinya sih...
  • Kementerian Keuangan membatalkan program beasiswa ministerial tahun 2025 karena efisiensi belanja negara yang diterapkan pemerintah.
  • Anggaran Kementerian Keuangan dipangkas hingga 20 persen, mencapai Rp10,63 triliun dari pagu Rp53,19 triliun.
  • Kemenkeu melakukan efisiensi anggaran sekitar Rp23 persen atau Rp12,3 triliun dengan rincian 16 pos yang harus dipangkas K/L.

Jakarta, IDN Times - Efisiensi belanja negara yang diterapkan pemerintah mulai berdampak pada berbagai program, termasuk di sektor pendidikan. Kementerian Keuangan akhirnya membatalkan program beasiswa ministerial tahun 2025.

Keputusan ini diumumkan melalui surat resmi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dengan nomor PENG-14/PP.2/2025 yang diterbitkan pada 31 Januari 2025.

1. Alasan pembatalan beasiswa

Ilustrasi anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Manajerial Kemenkeu Wahyu Kusuma Romadhoni meminta maaf atas pembatalan penawaran beasiswa itu.

"Kami sampaikan permohonan maaf atas pembatalan Penawaran Beasiswa Kementerian
Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut dari pembatalan, proses pendaftaran beasiswa dimaksud kami hentikan terhitung sejak tanggal pengumuman ini ditetapkan," tegas Wahyu dikutip Rabu (5/2/2025). 

2. Anggaran Kemenkeu tersisa Rp42,56 triliun

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK, Jaka Sucipta mengatakan, anggaran yang dipangkas di Kementerian Keuangan mencapai 20 persen total pagu.

Bila dihitung, anggaran yang dipangkas sekitar Rp10,63 triliun dari pagu Rp53,19 triliun. Dengan demikian, anggaran otoritas fiskal tahun ini tersisa Rp42,56 triliun.

"Anggaran Kementerian Keuangan itu (dipangkas) lebih dari 20 persen," ungkap Jaka, dikutip Rabu (5/2/2025).

Sementara itu, anggaran di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bahkan mengalami pemotongan anggaran yang jauh lebih besar, yakni lebih dari 70 persen.

"Biar kita fair aja, jangan sampai kemudian ada pemikiran bahwa jangan-jangan yang punya uang atau Kemenkeu gak dipotong, kita sama-sama dipotong," katanya.

3. Kemenkeu melakukan efisiensi sekitar 20 persen

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Merujuk Lampiran I S-37/MK.02/2025 yang beredar, Kemenkeu melakukan efisiensi anggaran sekitar Rp23 persen atau Rp12,3 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp53,19 triliun.

Berikut rincian 16 pos yang harus dipangkas K/L sesuai Surat No. S-37/MK.02/2025 :

  1. Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
  2. Kegiatan seremonial: 56,9 persen
  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
  4. Kajian dan analisis: 51,5 persen
  5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
  7. Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
  8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
  9. Lisensi aplikasi: 21,6 persen
  10. Jasa konsultan: 45,7 persen
  11. Bantuan pemerintah: 16,7 persen
  12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
  13. Perjalanan dinas: 53,9 persen
  14. Peralatan dan mesin: 28 persen
  15. Infrastruktur: 34,3 persen
  16. Belanja lainnya: 59,1 persen.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Jumawan Syahrudin
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us