UU Cipta Kerja Direvisi, Jokowi Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjamin keamanan dan kepastian bagi investasi yang telah dilakukan, sedang, dan akan berproses di Indonesia.
Pernyataan Jokowi menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja selambat-lambatnya dua tahun. Jika tidak diperbaiki maka inkonstitusional.
"Saya pastikan kepada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang, dan akan berproses tetap aman dan terjamin,” kata Presiden Jokowi dikutip dari ANTARA, Senin (29/11/21).
"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," sambung dia.
Baca Juga: Airlangga: Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas 2022
1. Presiden tegaskan UU Cipta Kerja masih berlaku
Jokowi menegaskan, MK telah menyatakan seluruh materi dan substansi serta peraturannya yang terkandung dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku.
Dia pun menghormati dan melaksanakan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sehingga, Presiden telah memerintahkan seluruh menteri koordinator untuk menindaklanjuti putusan MK secepatnya.
“MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," kata Jokowi.
2. Presiden pimpin langsung upaya kepastian hukum untuk memudahkan investasi dan usaha
Editor’s picks
Selain itu, Jokowi menjamin agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus berjalan. Dia juga mengatakan akan memimpin langsung upaya-upaya untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan untuk kemudahan investasi dan berusaha.
"Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural di deregulasi dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan," katanya.
3. MK pastikan perbaikan UU Cipta Kerja paling lambat dua tahun
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Anwar.
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar menyatakan, UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang melakukan perbaikan pembentukan undang-undang, yang dilakukan paling lambat dua tahun sejak diputusan MK.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak terselesaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Revisi UU Cipta Kerja pada 6 Desember