Jakarta, IDN Times – Pasca terjadi antrean panjang di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5), maka PT Angkasa Pura II selaku pengelola menerapkan kebijakan baru. Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin mengatakan kebijakan baru itu yakni menata kembali sistem antrean penumpang, pembatasan frekuensi penerbangan dan jumlah tempat duduk di dalam pesawat yang terisi hanya 50 persen. Kebijakan itu diterapkan bersama dengan stakeholder yang ada di Bandara Soetta.
Diharapkan dengan adanya kebijakan baru ini maka calon penumpang tetap bisa memproses perjalanannya rute domestik dan tetap mempraktikan jaga jarak selama masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
“Kami telah melakukan evaluasi dan kemudian mengimplementasikan kebijakan baru. Pada pagi hari ini, 15 Mei 2020, proses keberangkatan penumpang di rute domestik berjalan lancar di Soekarno-Hatta, baik itu di Terminal 2 dan 3,” ujar Awaluddin dalam keterangan pers pada Jumat (15/5).
Lalu, bagaimana pemberlakuan kebijakan baru itu di bandara?