Jakarta, IDN Times - PT Angkasa Pura II (AP II), pengelola 20 bandara di Indonesia mendukung pengurangan jumlah bandara berstatus internasional yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Utama AP II, Agus Wialdi, mengatakan, Keputusan Menteri (KM) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dapat memperkuat sektor penerbangan nasional.
"Sebanyak 17 bandara yang ditetapkan Kemenhub sebagai bandara internasional akan menjadi hub (pengumpul) penerbangan internasional. Kemudian, bandara-bandara internasional tersebut terkoneksi jaringan penerbangan domestik dengan bandara-bandara lain di dalam negeri. Penataan yang dilakukan Kemenhub ini semakin memperkuat konektivitas penerbangan Indonesia," tutur Agus dalam keterangan resminya, Senin (29/4/2024).