Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Ilustrasi petugas bandara (pexels.com/PhotoMIX Company)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja mengeluarkan Keputusan Menteri (KM) 31 Tahun 2024 yang berisi perubahan status Bandara Supadio, di Pontianak, Kalimantan Barat, dari bandara internasional menjadi bandara domestik.

Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, kecewa dengan keputusan Kemenhub tersebut. Adanya perubahan tersebut dianggap menyulitkan akses masyarakat Indonesia ke luar negeri.

Perubahan stasus Bandara Supadio tersebut menambah daftar panjang bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya. Berikut di antaranya.

Demi meningkatkan kunjungan wisatawan di dalam negeri

Ilustrasi seorang wanita di bandara (pixabay.com/JESHOOTS-com)

Ada pun total 17 bandara yang telah dicabut status internasionalnya. Berikut di antaranya.

  1. SBG-Bandara Maimun Saleh, Sabang.
  2. DTB-Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.
  3. TNJ-Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
  4. PLM-Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
  5. TJQ-Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.
  6. BDO-Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
  7. JOG-Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
  8. SRG-Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
  9. SOC-Bandara Adi Soemarmo, Solo.
  10. BWX-Bandara Banyuwangi, Banyuwangi.
  11. PNK-Bandara Supadio, Pontianak.
  12. TRK-Bandara Juwata, Tarakan.
  13. KOE-Bandara El Tari, Kupang.
  14. AMQ-Bandara Pattimura, Ambon.
  15. BIK-Bandara Frans Kaisiepo, Biak.
  16. TKG-Bandara Radin Inten II, Lampung.
  17. BDJ-Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, meski bandara di atas telah ditetapkan sebagai bandara domestik, tetapi tempat persinggahan pesawat terbang tersebut masih bisa melayani penerbangan luar negeri temporer.

Misalnya seperti acara kenegaraan, acara internasional, haji, kepentingan ekonomi nasional, dan penanganan bencana. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023.

Pencabutan status 17 bandara dari internasional ke domestik ini merupakan kelanjutan dari wacana pemerintah yang hendak memangkas jumlah bandara internasional di seluruh Indonesia. Pemangkasan tersebut dilakukan untuk meningkatkan gairah pariwisata domestik, terutama mendorong masyarakat berlibur di dalam negeri.

Bagaimana pendapatmu terkait hal ini? Bagikan pendapatmu di kolom komentar, yuk!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dewi Suci Rahayu
Fina Wahibatun Nisa
Dewi Suci Rahayu
EditorDewi Suci Rahayu
Follow Us