Jakarta, IDN Times - Munculnya kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anak dari pegawai pejabat eselon III di lingkungan kantor wilayah (kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik.
Lantaran mobil yang digunakan yakni Rubicon juga tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan berdasarkan data LHKPN pegawai tersebut memiliki kekayaan Rp56 miliar.
Lantas apa itu Direktorat Jenderal Pajak? DJP merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mempunyai tugas merumuskan, serta melaksanakan kebijakan standardisasi teknis di bidang perpajakan.