Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemangkasan Anak Usaha Masih Berlangsung, IFG Temui Kemenkum

Pemangkasan Anak Usaha Masih Berlangsung, IFG Temui Kemenkum
Indonesia Financial Group (IFG) menemui Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk membahas konsolidasi anak usaha. (dok. IFG)
Intinya Sih
  • IFG melanjutkan konsolidasi dan pemangkasan anak usaha dengan mengacu pada Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, lalu bertemu Kementerian Hukum untuk sosialisasi aturan administrasi badan hukum.
  • Pertemuan melibatkan pengurus IFG, perusahaan asuransi BUMN, dan notaris untuk menyamakan pemahaman terkait SABH, perubahan data perseroan, laporan tahunan, serta kepatuhan prosedural.
  • IFG telah memangkas 12 entitas bisnis; transformasi diarahkan memperkuat disiplin investasi, manajemen risiko, dan kesesuaian investasi dengan kewajiban perusahaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Proses konsolidasi (streamlining) untuk pemangkasan anak usaha Holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi Indonesia Financial Group (IFG) masih berlangsung.

Pemangkasan dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) yang ditetapkan pada 17 Desember 2025. Oleh sebab itu, IFG menemui Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum, Andi Taletting Langi untuk sosialisasi regulasi tersebut.

1. Transaksi perubahan data perusahaan harus ikuti regulasi Kemenkum

5593767a-f1cf-4f34-bca0-f862a7859a07.jpeg
Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum, Andi Taletting Langi. (dok. IFG)

Dalam pertemuan itu, direksi dan dewan komisaris anggota holding IFG hadir bersama direksi perusahaan asuransi BUMN di ekosistem Danantara Indonesia, dan notaris mitra IFG Group.

Pertemuan itu membahasm antara lain implementasi ketentuan terbaru mengenai administrasi badan hukum, termasuk pemanfaatan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), verifikasi substantif terhadap transaksi perubahan data perseroan, kewajiban Laporan Tahunan, korporasi nonaktif, serta berbagai aspek teknis administrasi badan hukum.

“BUMN jangan berbangga hanya karena memiliki aset yang besar. Membangun tata kelola yang baik akan jauh lebih berharga karena itulah yang membangun kepercayaan regulator, investor, dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Andi dalam pertemuan itu, dikutip Minggu (2/8/2026).

2. Proses konsolidasi harus dilihat dengan pemahaman yang sama oleh anggota IFG

d9993b80-109a-4ca8-898d-053fed9acbe3.jpeg
Direktur SDM dan Hukum IFG, Rizal Ariansyah. (dok. IFG)

Direktur SDM dan Hukum IFG, Rizal Ariansyah mengatakan pihaknya ingin memastikan seluruh entitas di lingkungan IFG memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan regulasi, terutama dalam proses konsolidasi ini.

“Sebagai bagian dari Danantara Indonesia, IFG berkomitmen untuk memastikan arahan Presiden dalam rangka konsolidasi BUMN di klaster asuransi dilakukan dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku,” ucap Rizal.

Rizal menambahkan, sebagai holding BUMN di sektor asuransi, penjaminan, dan investasi, IFG beserta seluruh anggota holding secara berkala melaksanakan berbagai tindakan korporasi yang memerlukan pemenuhan administrasi badan hukum secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan.

Dalam proses tersebut, notaris memiliki peran strategis sebagai mitra perusahaan untuk memastikan proses pemenuhan administrasi badan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara substansi maupun prosedural.

Adapun kehadiran notaris dalam pertemuan itu bertujuan agar notaris juga memiliki pemahaman yang utuh atas ketentuan pengadminitrasian badan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, sehingga IFG Group dapat memenuhi target waktu dan kepatuhan dalam tata kelola pengadminitrasian badan hukum.

3. IFG pangkas 12 anak usaha

Rapat koordinasi Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria
Rapat koordinasi Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria dengan direksi Indonesia Financial Group (IFG). (Dok. BP BUMN)

Sebelumnya, Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan IFG telah memangkas 12 entitas bisnis dalam ekosistemnya.

Melalui transformasi holding dan program streamlining, IFG diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan investasi yang lebih disiplin, memperkuat manajemen risiko, serta memastikan pengembangan produk asuransi dilakukan berdasarkan analisis risiko yang sehat.

Dony mengatakan, langkah itu diharapkan mampu meningkatkan keberlanjutan industri asuransi BUMN sekaligus mencegah terulangnya kesalahan investasi di masa mendatang.

Dony mengatakan, transformasi tidak hanya diukur dari penyederhanaan struktur perusahaan, tetapi juga dari perbaikan kualitas pengelolaan investasi. Menurutnya, berbagai persoalan yang selama ini terjadi di industri asuransi berakar pada penempatan investasi yang tidak seimbang dengan kewajiban (liabilities), sehingga meningkatkan eksposur risiko perusahaan.

“Kita belajar dan memetakan persoalan-persoalan yang terjadi sebelumnya. Salah satu yang paling banyak terjadi adalah misinvestment. Selama ini banyak persoalan muncul karena tidak seimbang antara liabilities dan investasinya. Inilah yang menyebabkan kita terekspos dengan risiko yang cukup besar,” ujar Dony.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More