- Kepala SPPG
- Ahli gizi
- Akuntan
Apakah Karyawan MBG Dapat THR? Ini Ketentuannya

- Pemberian THR untuk karyawan MBG bergantung pada status kepegawaian masing-masing.
- Bagi pegawai yang sudah resmi berstatus PPPK, mereka memiliki hak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN.
- Gaji pegawai inti SPPG yang diangkat menjadi PPPK belum diumumkan secara resmi. Namun, angkanya mungkin akan sama dengan PPPK secara umum.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang ditunggu para karyawan jelang Hari Raya Idul Fitri. Tambahan penghasilan ini biasa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari belanja kebutuhan pokok, biaya mudik, hingga persiapan hari raya bersama keluarga. Tak heran, setiap menjelang Lebaran, isu pencairan THR selalu menjadi perhatian banyak pekerja.
Terlepas dari itu, tidak semua karyawan di Indonesia memiliki kepastian yang sama terkait penerimaan THR. Nah, salah satu pertanyaan yang kini banyak muncul adalah terkait karyawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tak sedikit orang penasaran apakah mereka akan mendapatkan THR juga atau tidak.
Lantas, apakah karyawan MBG dapat THR nantinya? Berikut penjelasannya yang bisa disimak.
1. Apa karyawan MBG dapat THR?

Pemberian THR untuk karyawan MBG bergantung pada status kepegawaian masing-masing. Bagi pegawai yang sudah resmi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN.
Terkait ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebenarnya sudah buka suara. Ia menyebut pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya akan mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang ada.
"Kalau ASN (dapat), sesuai peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang ASN," ungkap Dadan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Sebaliknya, bagi karyawan MBG yang berstatus non-ASN, hingga kini belum ada kepastian resmi dari pemerintah mengenai pemberian THR. Informasinya mungkin baru akan diketahui dalam beberapa waktu ke depan.
2. Siapa karyawan MBG yang diangkat jadi PPPK?

Program MBG yang digulirkan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional melibatkan banyak tenaga kerja di berbagai daerah, termasuk di unit pelayanan gizi. Sebagian dari mereka nantinya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, pemerintah memastikan bakal mengangkat sekitar 32.000 pegawai SPPG menjadi PPPK mulai Februari 2026. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Namun, pengangkatan tersebut tidak mencakup seluruh pekerja MBG.
Aturannya menegaskan bahwa hanya pegawai inti di SPPG yang akan diangkat. Jabatan yang bisa diangkat menjadi PPPK di antaranya meliputi:
Tambahan informasi, pegawai inti SPPG yang diangkat menjadi PPPK tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi seperti Computer Assisted Test (CAT). Di luar pegawai inti, posisi lain seperti tenaga pendukung operasional harian atau relawan belum termasuk dalam skema pengangkatan menjadi PPPK.
3. Gaji pegawai MBG yang diangkat jadi PPPK

Dasar aturan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK berasal dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Namun, hingga kini belum diketahui informasi resmi mengenai besaran gaji mereka yang nantinya benar-benar diangkat.
Jika mengacu gaji PPPK secara umum, ketentuannya dapat dilihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK. Dalam Perpres tersebut, gaji PPPK biasanya diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp1.938.500
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp2.116.900
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp2.206.500
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp2.299.800
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp2.511.500
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp2.742.800
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.858.800
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.979.700
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp3.203.600
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp3.339.100
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp3.480.300
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.627.500
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.781.000
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp3.940.900
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp4.107.600
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp4.281.400
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp4.462.500
Selain gaji pokok, seorang PPPK biasanya juga menerima berbagai tunjangan sesuai aturan. Hal ini termasuk seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain sesuai ketentuan.
Jadi, terjawab sudah pertanyaan mengenai “apakah karyawan MBG dapat THR?”. Jawabannya, pemberian THR untuk karyawan MBG bergantung pada status kepegawaian mereka. Bagi yang sudah resmi berstatus PPPK, mereka memiliki hak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN.
FAQ seputat apakah karyawan MBG dapat THR
| Apakah karyawan MBG dapat THR? | Pemberian THR untuk karyawan MBG bergantung pada status kepegawaian masing-masing. Bagi yang sudah resmi berstatus PPPK, mereka memiliki hak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN. |
| Siapa pegawai MBG yang bisa diangkat jadi PPPK? | Aturannya menegaskan hanya pegawai inti di SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK. Di antaranya meliputi Kepala SPPG, Ahli gizi, dan Akuntan. |
| Berapa gaji pegawai MBG yang jadi PPPK? | Sampai sekarang, belum ada informasi resmi mengenai gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK. Namun, angkanya mungkin akan sama dengan gaji PPPK secara umum yang aturannya mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK. |

















