Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump resmi menetapkan paket sanksi ekonomi baru terhadap Iran pada Kamis (8/10/2026). Aturan perdagangan dan moneter ini menyasar belasan kapal tanker, perantara logistik, serta sejumlah individu asing.
Langkah Washington ini membatasi ekspor energi cair yang menopang pendapatan utama Teheran di pasar global. Regulasi ketat ini menjadi instrumen terbaru AS dalam memperluas perang ekonomi terhadap Iran.
