Menaker Segera Siapkan Permen Penghapusan Outsourcing

- Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo terkait outsourcing pada peringatan Hari Buruh Internasional 2025.
- Kebijakan tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing, menyambut baik aspirasi pekerja Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 pada 1 Mei 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan, kebijakan Prabowo tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri (Permen) tentang outsourcing.
"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," ujar Yassierli, dikutip Minggu (4/5/2025).
1. Presiden memahami kegundahan buruh Indonesia

Yassierli menyatakan, komitmen penghapusan outsourcing merupakan bukti Prabowo sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja atau buruh Indonesia.
"Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut," kata dia.
Menurut Yassierli, persoalan outsourcing atau alih daya ini telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.
2. Permasalahan yang ditimbulkan oleh outsourcing

Dalam praktiknya, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karier, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
Yassierli menegaskan, segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Adapun saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya (outsourcing).
3. Prabowo janji hapus outsourcing

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo dalam pidatonya di peringatan May Day pada 1 Mei 2025 di Lapangan Monas, Jakarta, berjanji akan menghapus sistem outsourcing. Mulanya, Prabowo mengatakan akan membuat Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, yang akan diisi sejumlah pimpinan federasi buruh di Indonesia.
"Saya ingin memberi hadiah kepada kaum buruh hari ini, saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan akan berdiri dari semua tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia," ujar Prabowo, Kamis (1/5).
Setelah itu, Prabowo mengatakan, akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk membuat kajian segera menghapus sistem outsourcing.
"Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional ingin segera menghapus outsourcing," kata dia.