Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Libatkan UMKM di Proyek Konstruksi Terbit, Pengusaha Tagih Ini

ilustrasi proyek tol. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ilustrasi proyek tol. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Intinya sih...
  • Permen PU No. 06 Tahun 2026 mengklasifikasikan usaha kecil menjadi tiga tingkatan, namun implementasinya masih ditagih oleh Gapensi.
  • Segmentasi UMKM konstruksi belum terintegrasi dengan sistem pengadaan pemerintah, perlu harmonisasi kebijakan dan penyesuaian teknis.
  • Gapensi berharap program percepatan pembangunan infrastruktur melibatkan UMKM konstruksi sebagai garda terdepan pembangunan nasional.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerbitkan regulasi yang memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk terlibat dalam proyek konstruksi pemerintah.

Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 6 Tahun 2025.

Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Andi Rukman Karumpa menilai aturan itu telah mengakomodasi sekitar 87 ribu pelaku UMKM konstruksi melalui pembagian segmentasi usaha.

“Regulasi ini menghadirkan segmentasi yang lebih adil dan terukur, sehingga pelaku UMKM konstruksi kini memiliki ‘rumah’ yang jelas,” ujar Andi Rukman dikutip Selasa, (13/1/2026).

1. Pengusaha tagih implementasi

PHOTO-2026-01-08-12-56-36.jpeg
HUT ke-67 Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi). (dok. Gapensi)

Dalam regulasi baru Permen PU No. 06 Tahun 2026, klasifikasi usaha kecil kini dibagi lebih spesifik menjadi tiga tingkatan, yaitu K1 dengan batas nilai pekerjaan hingga Rp2,5 miliar, K2 pada kisaran di atas Rp2,5 miliar hingga Rp7,5 miliar, dan K3 pada rentang di atas Rp7,5 miliar hingga Rp15 miliar.

Segmentasi itu dirancang untuk menciptakan ruang kompetisi yang lebih sehat dan proporsional, sehingga pelaku usaha kecil dapat bertumbuh secara bertahap sesuai kapasitasnya.

Namun, Gapensi menagih implementasi dari aturan tersebut, karena dinilai belum berjalan dengan baik.

“Tantangannya ke depan adalah memastikan rumah ini benar-benar diisi dengan paket- paket pekerjaan yang sesuai segmentasinya,” tutur Andi.

2. Belum terintegrasi dengan sistem pengadaan pemerintah

Ilustrasi e-katalog LKPP. (emitennews.com)
Ilustrasi e-katalog LKPP. (emitennews.com)

Namun demikian, Gapensi menegaskan dalam tahap implementasi saat ini, segmentasi tersebut belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem pengadaan pemerintah melalui LKPP, sehingga masih diperlukan harmonisasi kebijakan dan penyesuaian teknis agar manfaat Permen PU itu benar-benar dapat dirasakan optimal oleh pelaku UMKM jasa konstruksi.

Wakil Ketua Umum I Bidang Organisasi Gapensi, Achmad Hanafiah menambahkan, sebelum terbitnya Permen PU No. 06/2026, klasifikasi kecil berada pada rentang Rp0–15 miliar tanpa pembagian bertingkat, dengan persyaratan yang relatif rumit.

“Kini klasifikasi kecil dibagi menjadi tiga level. Ini bukan hanya soal pembagian nilai proyek, tetapi bentuk keberpihakan agar pelaku usaha kecil tidak bersaing langsung dengan usaha yang lebih besar. Persyaratan juga lebih sederhana, sehingga membuka akses lebih luas bagi UMKM konstruksi,” tutur Achmad.

Gapensi juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan lintas kementerian, khususnya antara Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koperasi, agar implementasi regulasi berjalan efektif di lapangan.

3. Berharap proyek Sekolah Rakyat hingga Kampung Nelayan libatkan UMKM

WhatsApp Image 2025-07-09 at 10.37.52.jpeg
Simulasi Sekolah Rakyat di Sentra Handayani Bampu Apus, Jakarta Timur, Rabu (9/7/2025) (IDN/Times Dini Suciatiningrum)

Gapensi berharap program percepatan pembangunan infrastruktur yang dicanangkan Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat benar-benar melibatkan pelaku UMKM konstruksi sebagai garda terdepan pembangunan nasional — mulai dari pembangunan Sekolah Rakyat, Kampung Nelayan, irigasi primer dan sekunder, cetak sawah, hingga pembangunan fasilitas logistik dan pangan.

“Infrastruktur tidak boleh berhenti. Namun pembangunan juga harus inklusif. Pelaku UMKM konstruksi harus menjadi bagian utama dari pertumbuhan ekonomi nasional. Gapensi siap menjadi mitra strategis pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut,” ucap Achmad.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in Business

See More

Diancam AS, Kenya Tunda Perjanjian Perdagangan Bebas dengan China

13 Jan 2026, 18:05 WIBBusiness