Beda Staf Ahli Zaman Erick Thohir dan Rini Soemarno Versi Stafsus  

Diklaim yang sekarang lebih transparan

Jakarta, IDN Times - Staf Ahli untuk direksi BUMN tengah menjadi sorotan, lantaran Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-9/ /MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang berisi bahwa direksi BUMN boleh memiliki staf ahli hingga lima orang dan akan digaji maksimal Rp50 juta.

Nyatanya, Kementerian BUMN bukan pertama kali mengatur soal staf ahli direksi BUMN. Staf ahli direksi awalnya diatur dalam Surat Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011. Larangan ini dipertegas lagi dalam Surat Edaran Nomor : SE- 04 /MBU/09 /2017, yang ditandatangani oleh Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno pada 29 September 2017.

Lalu apa bedanya aturan terkait staf ahli di era Erick Thohir dan Rini Soemarno?

1. Berikut poin yang terdapat di surat edaran yang dipertegas Rini Soemarno

Beda Staf Ahli Zaman Erick Thohir dan Rini Soemarno Versi Stafsus  IDN Times/Auriga Agustina

Di poin A disebutkan bahwa, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengawasan BUMN melalui Surat Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011, Menteri BUMN telah menetapkan kebijakan berupa larangan untuk mengangkat staf ahli dan/atau staf khusus atau nama lain yang sejenis dan meniadakan staf ahli dan/atau staf khusus atau nama lain yang sejenis paling lambat 1 Juli 2012.

Kemudian dalam poin E, poin 1 disebutkan bahwa direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya yang bersifat permanen, baik yang diangkat direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas maupun yang diangkat oleh pejabat di bawah direksi.

Di poin dua disebutkan bahwa, larangan yang dimaksud pada butir 1 tidak berlaku bagi pengangkatan tenaga ahli untuk tugas-tugas yang bersifat ad hoc (personal konsultan) untuk mengerjakan pekerjaan tertentu, untuk jangka waktu tertentu, dengan output tertentu, selama dimungkinkan berdasarkan ketentuan anggaran dasar.

Poin tiga, direksi BUMN agar melaporkan kepada Menteri BUMN mengenai ada/atau tidaknya staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya yang dipekerjakan di BUMN masing-masing terhitung sejak 1 Juli 2012 dan penyelesaiannya apabila ada.

Kemudian, laporan sebagaimana dimaksud pada butir 2 disampaikan kepada Menteri BUMN paling lambat 30 Oktober 2017. Surat edaran ini diteken pada 29 September 2017 oleh Rini Soemarno.

Baca Juga: Gaji Staf Ahli BUMN Rp50 Juta, Arya Sinulingga: Dulu Bisa Ratusan Juta

2. Berikut beberapa poin surat edaran yang dikeluarkan Erick Thohir

Beda Staf Ahli Zaman Erick Thohir dan Rini Soemarno Versi Stafsus  Infografik Perbedaan Staf Ahli Era Rini Soemarno dan Erick Thohir (IDN Times/Arief Rahmat)

Aturan ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Erick Thohir. Sebab dalam surat edaran tersebut, disebutkan dalam rangka mendukung tugas direksi BUMN diperlukan staf ahli dalam rangka memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan.

Direksi BUMN dapat memperkerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.

Di huruf E poin 3, disebutkan penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.

3. Berikut perbedaan staf ahli di era Erick Thohir dan Rini Soemarno

Beda Staf Ahli Zaman Erick Thohir dan Rini Soemarno Versi Stafsus  Arya Sinulingga (IDN Times/Auriga Agustina)

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan Erick Thohir dibuat agar BUMN lebih akuntabel dan transparan. Dia melanjutkan, jika berdasarkan surat edaran Menteri sebelumnya, jika dilihat secara jelas pada poin E surat Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011, artinya banyak BUMN yang memiliki celah untuk mengangkat ahli ad hoc dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

"Tak dibatasi gajinya. Justru ini cara untuk membatasi dan akuntable," katanya Senin (7/9/2020).

Bahkan karena hal itu, menurut dia ada beberapa perusahaan BUMN yang menggaji staf ahlinya lebih dari Rp100 juta dan memiliki banyak staf ahli.

"Jadi beragam yang kami temukan. Jadi kami temukan benar namanya beragam, ada staf ahli, konsultan. Nah ini yg terjadi di beberapa BUMN. Contoh di PLN dulu itu belasan juga, di Pertamina juga ada. Di tempat lain juga, pernah ada di Inalum." katanya.

Secara keseluruhan dia mengklaim, staf ahli era Erick Thohir:

- Dibatasi waktu 1 tahun
- Dibatasi gaji Rp50 juta
- Dibatasi jumlah 5 orang
- Kriteria profesional
- Posisi staf di bawah direksi

Sementara di era sebelumnya:

- Sifat Ad hoc
- Tidak ada batasan waktu bisa bertahun-bertahun
- Tidak ada batasan gaji bisa Rp100 juta lebih
- Tidak ada batasan jumlah staf ahli bisa sampai belasan
- Tidak punya kriteria
- Tidak jelas posisi staf ahli melapor ke mana

Baca Juga: Erick Thohir Izinkan Direktur BUMN Punya 5 Staf Ahli Gajinya Rp50 Juta

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya