Begini Skema Keringanan Kredit Bank BRI bagi yang Terdampak COVID-19

Ada 3 segmen yang dipetakan untuk mendapatkan keringanan

Jakarta, IDN Times - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI telah melakukan pemetaan untuk menjalankan proses proses restrukturisasi sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"POJK nomor 11 intinya Bank harus memiliki pedoman dalam menetapkan debitur nasabahnya yang terdampak COVID-19. Dan kedua harus memiliki kriteria," kata Direktur Utama BRI, Sunarso dalam acara Perbankan di Era New Normal, Selasa (16/6).

Dia mengatakan pedoman yang dilakukan oleh setiap Bank pun tidak sama. Lalu, seperti apa skema restrukturisasi yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah ini?

1. Segmen mikro, kecil, dan ritel

Begini Skema Keringanan Kredit Bank BRI bagi yang Terdampak COVID-19ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Dia menjelaskan untuk usaha mikro, kecil, dan ritel terdapat tiga skema. Pada skema pertama, debitur yang mengalami penurunan omset sampai dengan 30 persen akan mendapat restrukturisasi penurunan suku bunga dan diberikan perpanjangan waktu kredit.

Skema kedua, debitur yang mengalami penurunan omset lebih dari 30 persen sampai dengan 50 persen akan mendapat restrukturisasi berupa penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama enam bulan.

Skema ketiga, debitur yang mengalami penurunan omset lebih dari 50 persen sampai dengan 75 persen akan mendapat restrukturisasi berupa pembayar bunga selama enam bulan dan angsuran pokok selama 12 bulan.

Lalu pada skema keempat, debitur yang mengalami penurunan omset lebih dari 75 persen akan mendapat restrukturisasi berupa penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.

Baca Juga: BRI Lakukan Restrukturisasi Pinjaman KUR kepada 125 Ribu Nasabah

2. Segmen konsumer

Begini Skema Keringanan Kredit Bank BRI bagi yang Terdampak COVID-19Direktur Utama Bank BRI, Sunarso (Tangkap Layar Zoom Meeting HIPMI dan Bank BRI)

Kemudian untuk segmen konsumer juga terdapat tiga skema yakni debitur yang mengalami penurunan penghasilan sampai dengan 10 persen, akan mendapat restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan, pokok dan bunga kredit tetap diberlakukan.

Dalam skema kedua, debitur yang mengalami penurunan penghasilan lebih dari 10 persen akan mendapat restrukturisasi berupa penundaan pembayaran angsuran pokok maksimal 12 bulan dan pembayaran bunga yang lebih ringan.

Terakhir, debitur yang mengalami penurunan penghasilan lebih dari 30 persen akan mendapat keringanan berupa penundaan pembayaran angusran pokok dan bunga maksimal 12 bulan.

3. Segmen menengah dan korporasi

Begini Skema Keringanan Kredit Bank BRI bagi yang Terdampak COVID-19Dirut BRI Sunarso memberikan keterangan pers. (IDN Times/Indiana Malia)

Untuk segmen ini, skema pertama debitur yang mengalami penurunan omset sampai dengan 20 persen atau terdampak fluktuasi kurs, akan mendapat keringanan berupa penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga.

Skema selanjutnya, debitur yang mengalami penurunan omset lebih dari 20 persen akan mendapat restrukturisasi berupa penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga, dengan minimum sebesar COM tetap dibayarkan dan sisanya di deffered payment.

Baca Juga: COVID-19, Bank Mandiri Restrukturisasi Utang Debiturnya Rp60,8 Triliun

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya