DPR Tolak Rencana Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Tidak berlaku untuk peserta mandiri khusus kelas I dan II

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak rencana pemerintah yang ingin menaikkan iuran BPJS kesehatan. Kendati begitu penolakan tersebut tidak berlaku untuk peserta mandiri khusus kelas I dan II.

"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno di Gedung DPR/MPR RI, Senin (2/9).

Baca Juga: Tarif Iuran BPJS Mandiri Kelas I Naik Rp160 Ribu pada Tahun Depan

1. BPJS mendesak pemerintah segera ambil kebijakan mengatasi defisit

DPR Tolak Rencana Pemerintah Naikkan Iuran BPJS KesehatanIDN Times / Auriga Agustina

Dalam kesimpulan rapat Gabungan dengan beberapa kementerian terkait dan Dirut BPJS Kesehatan, DPR juga mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan dalam mengatasi defisit yang mencapai Rp32,84 triliun.

"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi Defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 Triliun," ucapnya.

2. DPR desak pemerintah memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial

DPR Tolak Rencana Pemerintah Naikkan Iuran BPJS KesehatanIDN Times / Auriga Agustina

DPR juga meminta pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN.

"Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah," katanya.

Selanjutnya, Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk secara terus menerus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastuktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN.

3. Pemerintah berencana manaikkan iuran BPJS hingga dua kali lipat

DPR Tolak Rencana Pemerintah Naikkan Iuran BPJS KesehatanIDN Times / Auriga Agustina

Sri Mulyani mengatakan usulan kenaikan iuran BPJS telah disampaikan ke DPR. Ada dua usulan yang disampaikan, yakni dari dirinya sendiri serta dari DJSN. Adapun usulan DJSN yakni kelas III iuran sebesar Rp42.000 dari saat ini Rp25.500, kelas II Rp75 ribu dari sebelumnya Rp51 ribu dan kelas I menjadi Rp120 ribu dari saat ini Rp80 ribu.

Sementara itu Sri Mulyani hanya mengusulkan perubahan yang lebih besar untuk kelas II sebesar Rp110 ribu untuk kelas II dan Rp160 ribu untuk kelas I. "Iurannya untuk kelas III dan yang dibayar pemerintah PBI Rp42 ribu, kelas I dan II kita naikkan. Di DPR kami membahas itu," jelas dia.

Khusus untuk usulan iuran Pekerja Penerima upah (PPU) Badan Usaha, PPU Pemerintah serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dan APBD, pemerintah tetap sama dengan DJSN yakni PBI menjadi Rp42 ribu dari Rp23 ribu, PPU Badan Usaha 5 persen dengan batas upah Rp12 juta dari sebelumnya Rp8 juta.

DPR Tolak Rencana Pemerintah Naikkan Iuran BPJS KesehatanIDN Times/Arief Rahmat

Baca Juga: Jika Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik, Defisit Bisa Rp77,9 T pada 2024

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya