Eks Dirut PLN Sofyan Basir Bebas dari Tuduhan Korupsi, Ini Kata Erick
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi bebasnya mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir. Ia mengatakan, sudah mendengar kabar tersebut dan menghormati putusan hukum yang membersihkan segala tuduhan terhadap Sofyan.
"Dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," kata Erick melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (4/11).
Baca Juga: [BREAKING] Sofyan Basir Akhirnya Melenggang Keluar dari Rutan KPK
1. Sofyan bisa jadi Dirut PLN lagi?
Terkait kemungkinan Sofyan jadi Dirut PLN lagi, Erick mengatakan, semua keputusan itu diserahkan kepada Tim Penilai Akhir (TPA), yang akan ditentukan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Hal ini tergantung keputusan TPA, karena penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," ujarnya.
2. Sofyan Basir divonis tidak bersalah
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada persidangan hari ini, Senin (4/11), menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbuatan membantu tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah melakukan tindak pembantuan korupsi, sebagaimana dakwaan pertama dan melakukan perbuatan korupsi sesuai dengan dakwaan kedua," ujar hakim.
3. Ini alasan hakim membebaskan Sofyan Basir
Adapun, salah satu alasan majelis hakim menyatakan mantan dirut PLN Sofyan Basir tidak terbukti membantu perbuatan korupsi, karena meski sempat terjadi lima pertemuan antara Sofyan dengan eks anggota DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan jajaran direksi PLN, namun tidak terbukti membahas fee apabila proyek PLTU Riau-1 terealisasi pembangunannya.