Gubernur BI: Uang Pecahan Rp75 Ribu Sah Sebagai Alat Pembayaran

Uang Rp75 ribu tidak diedarkan bebas di masyarakat

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Bank Indonesia baru saja menerbitkan uang baru pecahan Rp75.000. Uang baru ini diterbitkan untuk memperingati hari ulang tahun ke-75 Republik Indonesia.

Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, uang tersebut merupakan alat pembayaran yang sah.

"Uang ini secara khusus dikeluarkan sebagai alat pembayaran yang sah atau legal tender," kata Perry, Senin 17 Agustus 2020.

Baca Juga: Peminat Tinggi, Kamu Masih Bisa Pesan Uang Rp75.000 di 7 Lokasi Ini

1. Design sudah direncanakan sejak 2018

Gubernur BI: Uang Pecahan Rp75 Ribu Sah Sebagai Alat PembayaranPeluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (Youtube.com/Bank Indonesia)

Perry mengatakan, dikeluarkannya uang pecahan Rp75.000 ini sebagai bagian dari pencetakan uang tahun anggaran 2020 sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Design uang ini, lanjut Perry, sudah direncanakan sejak 2018 dan mendasar pada ketentuan dan tata kelola pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ini kali keempat. Ke depan Insyaallah pengeluaran uang hari kemerdekaan akan dilakukan setiap 25 tahun sekali," ujarnya.

2. Kuota pemesanan uang Rp75 ribu masih tersedia di 7 wilayah ini

Gubernur BI: Uang Pecahan Rp75 Ribu Sah Sebagai Alat PembayaranDeputi Gubernur BI, Rosmaya Hadi (Youtube.com/Bank Indonesia)

Ada pun sejak awal dibuka pada 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB, peminat uang pecahan Rp75 ribu ini cukup tinggi. Bahkan kuotanya sudah penuh hingga 3 September 2020.

Kendati demikian, Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengatakan, masih ada beberapa kantor wilayah yang menerima penukaran uang tersebut karena kuota masih kosong.

"Ada beberapa kantor BI yang masih kosong (peminat) yaitu di Sibolga, Papua, Papua Barat, Lhokseumawe, Ternate, Gorontalo, dan Mamuju," ujar Rosmaya dalam tayangan virtual, Selasa (18/8/2020).

Rosmaya menjelaskan, setiap hari pihaknya menyediakan kuota 300 lembar uang kertas rupiah khusus pecahan Rp75.000 untuk kantor pusat BI di Jakarta.

BI juga menyediakan sebanyak 150 lembar uang Rp75.000 per hari untuk 45 kantor perwakilan di daerah.

" Alhamdulillah animo masyarakat tinggi," tuturnya.

Untuk periode pertama ini, Bank Indonesia membuka pemesanan dan penukaran mulai 17 Agustus - 30 September 2020, dengan tempat penukaran di kantor pusat Bank Indonesia dan 45 kantor perwakilan Bank Indonesia.

Pada periode kedua yakni 1 Oktober 2020, dengan tempat penukaran di kantor pusat Bank Indonesia dan kantor perwakilan BI dalam negeri serta bank umum yang ditunjuk, seperti BCA, Cimb Niaga, BNI, Bank Mandiri, dan BRI.

Setelah proses pemesanan, penukaran dapat dilakukan paling cepat satu hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 RI ini masih tersedia pada waktu dan lokasi yang dipilih.

3. Uang pecahan Rp75 ribu bukan untuk tambahan likuiditas dan tidak diedarkan bebas di masyarakat

Gubernur BI: Uang Pecahan Rp75 Ribu Sah Sebagai Alat PembayaranIDN Times / Auriga Agustina

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, uang pecahan Rp75.000 dicetak sebanyak 75 juta lembar.

Namun dia mengatakan, pencetakan uang ini tidak untuk diedarkan bebas kepada masyarakat.

"Bukan juga sebagai tambahan likuiditas untuk tambahan pembiayaan atau pelaksanaan ekonomi," katanya melalui virtual.

Masih kata Sri Mulyani, peluncuran uang khusus pecahan Rp75.000 ini untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus dalam hal ini peringatan Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.

Baca Juga: Dalam Sehari, Peminat Uang Pecahan Rp75.000 Sudah 68 Ribu Orang

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya