Ini Jadwal Operasional BI per 18 Agustus di Adaptasi Kebiasaan Baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakata, IDN Times - Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik terbaru di era adaptasi kebiasaan baru. Jadwal ini akan mulai berlaku per 18 Agustus 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Menurut Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko penetapan jadwal di era new normal merupakan salah satu upaya bank sentral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Baik yang dilakukan oleh masyarakat, industri perbankan, serta Pemerintah utamanya dalam memfasilitasi setelmen transaksi keuangan," katanya melalui keterangannya, Rabu (12/8/2020).
Lalu seperti apa jadwal kegiatan operasioanal dan layanan publik di era adaptasi kebiasaan baru ini?
1. Kegiatan operasional BI-RTGS, Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System, dan BI-ETP
Penarikan kas ke BI: 06.30 - 11.00 WIB
Transaksi nasabah dan pemerintah: 06.30 - 16.00 WIB
Setelmen transaksi surat berharga: 06.30 - 16.30 WIB
Transaksi nasabah pasar modal: 06.30 - 16.00 WIB
Transaksi peserta pasar modal: 06.30 - 16.30 WIB
Cut-Off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP : 16.30 WIB
Pre cut-off BI-RTGS dan BI-SSSS: 17.30 WIB
Cut-off BI-RTGS: 18.00 WIB
Cut-Off BI-SSSS: 18.00 WIB
Cut-Off BI-ETP: 17.30 WIB
Baca Juga: Menengok Kembali Kebijakan Suku Bunga Acuan BI dalam 6 Bulan Terakhir
2. Kegiatan operasional sistem kliring nasional Bank Indonesia
Editor’s picks
A. Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler akan ada sebanyak 9 kali.
Periode 1: sampai dengan 08.00 WIB
Periode 2: 08.00 - 09.00 WIB
Periode 3: 09.00 - 10.00 WIB
Periode 4: 10.00 - 11.00 WIB
Periode 5: 11.00 - 12.00 WIB
Periode 6: 12.00 - 13.00 WIB
Periode 7: 13.00 - 14.00 WIB
Periode 8: 14.00 - 15.00 WIB
Periode 9: 15.00 - 16.00 WIB
B. Layanan Kliring Warkat Debit
Zona 1: 13.30 WIB
Zona 2: 14.30 WIB
Zona 3: 15.30 WIB
Zona 4: 12.00 WIB
3. Layanan operasional kas
Layanan setoran dan penarikan bank pukul 08.00 - 11.00 WIB
BI mengimbau industri agar sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) melakukan langkah-langkah yag diperlukan baik pada infrastruktur maupun mekanisme yang terkait dengan penetapan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era new normal sehingga layanan tetap dapat berjalan aman dan lancar.
Baca Juga: Profil Bank Indonesia, Pemelihara Kestabilan Nilai Rupiah