Sejarah Bank Indonesia, Bank Sentral Penjaga Kestabilan Nilai Rupiah 

Selamat Hari Keuangan Nasional ya!

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) merupakan bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Sebelum dinasionalisasikan, bank tersebut bernama De Javasche Bank yang dipergunakan pada masa Hindia Belanda.

Bank Indonesia ditetapkan sebagai bank sentral yang independen berdasarkan Undang-Undang No 23/1999 tentang Bank Indonesia. Keputusan itu dinyatakan berlaku pada 17 Mei 1999. Undang-undang tersebut memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah atau pun pihak lainnya.

Apa sih peran bank sentral itu? Yuk simak pengertian, sejarah, fungsi utama, tujuan, tugas dan wewenangnya di bawah ini!

1. Apa Itu Bank Sentral?

Sejarah Bank Indonesia, Bank Sentral Penjaga Kestabilan Nilai Rupiah Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Bank sentral adalah lembaga atau institusi keuangan yang posisinya di antara pemerintah dan perbankan. Sebuah lembaga keuangan independen yang melaksanakan kebijakan moneter. Lembaga ini memiliki peran kebijakan untuk publik dan bukan dari kepentingan individu.

Status Bank Indonesia, baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Selain sebagai lembaga perbankan umum, bank sentral juga mengelola uang beredar di masyarakat, transaksi valuta asing, hingga inflasi. Itulah sebabnya segala kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral akan sangat berpengaruh pada makro ekonomi. 

2. Sejarah Bank Sentral di Indonesia

Sejarah Bank Indonesia, Bank Sentral Penjaga Kestabilan Nilai Rupiah Dok. Bank Indonesia (bi.go.id)

Pada 1828, cikal bakal bank Indonesia yang saat itu bernama De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Ia didirikan sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Pada 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian BI untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral.

Saat itu, BI diberikan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.

Pada1968, diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas BI sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, BI juga bertugas membantu pemerintah sebagai agen pembangunan, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

1999 menjadi babak baru dalam sejarah BI. Hal itu sesuai dengan UU No 23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Pada 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamendemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang BI, termasuk penguatan governance.

Pada 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.

Amendemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap fasilitas pembiayaan jangka pendek dari BI.

3. Fungsi Utama Bank Sentral

Sejarah Bank Indonesia, Bank Sentral Penjaga Kestabilan Nilai Rupiah Ilustrasi Uang (IDN Times/Lia Hutasoit)

Fungsi utama BI yang pertama adalah menjaga kestabilan nilai rupiah. Kestabilan ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Untuk mencapai tujuan tersebut, BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. 

Baca Juga: Ditarik Bank Indonesia, 4 Uang Kertas Ini Tidak Bisa Ditukar Lagi

4. Tujuan BI sebagai Bank Sentral

Sejarah Bank Indonesia, Bank Sentral Penjaga Kestabilan Nilai Rupiah Aktivitas Bank Indonesia Wilayah Sumsel (IDN Times/Humas BI Sumsel)

Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai BI serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan BI ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

Baca Juga: Jokowi Disebut akan Kembalikan Fungsi Pengawasan Perbankan ke BI

5. Tugas Bank Sentral

Sejarah Bank Indonesia, Bank Sentral Penjaga Kestabilan Nilai Rupiah Dok. Bank Indonesia (bi.go.id)

BI mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang Undang-Undang No 23/1999 tentang Bank Indonesia. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas BI. Di sisi lain, BI juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun juga.

Bank Indonesia bertugas menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu, mengawasi bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di bidang pengawasan, BI bertugas melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.

6. Wewenang Bank Sentral

Sejarah Bank Indonesia, Bank Sentral Penjaga Kestabilan Nilai Rupiah ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

BI berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Selain itu, BI juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.

Sebagai badan hukum publik, BI berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, BI dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Pada 2020, Bank Indonesia memiliki kewenangan sejumlah perluasan kewenangan di masa pandemik COVID-19. Hal itu berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Perluasan kewenangan BI:

1. Pada pasal 16 disebutkan bahwa BI dapat memberi pinjaman atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan sistem syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank sistemik (pasal 17).

OJK membantu penilaian (assesmen) pemenuhan persyaratan atau kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan bank. Kemudian, BI bersama OJK menilai pemenuhan kecukupan agunan dan perkiraan kemampuan bank untuk mengembalikan.

2. Pada pasal 18, BI dapat memberi pinjaman likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi syarat pinjaman likuiditas jangka pendek. Jika bank sistemik yang telah dapat pinjaman likuiditas jangka pendek masih kesulitan likuiditas, bank sistemik masih dapat mengajukan permohonan pinjaman ini.

Untuk pengajuan pinjaman ini, BI berkoordinasi dengan OJK meminta penyelenggaraan rapat KSSK untuk mempertimbangkan penilaian OJK tentang informasi terkini tentang bank dan rekomendasi BI atas penilaian OJK tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman, diatur bersama Menkeu dan Gubernur BI.

3. Pada pasal 19, BI dapat membeli Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana atau pasar primer untuk penanganan masalah sistem keuangan yang membahayakan ekonomi nasional, termasuk pandemic bond.

Pembelian itu diperuntukkan sebagai sumber pendanaan pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara, memberi pinjaman dan penambahan modal kepada LPS, dan restrukturisasi perbankan saat krisis. Ketentuan lebih lanjut, diatur bersama Menkeu dan Gubernur BI dengan pertimbangan kondisi pasar SUN/SBSN, pengaruh terhadap inflasi serta jenis SUN/SBSN.

4. BI dapat membeli atau repurchase agreement (Repo) Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan masalah solvabilitas bank sistemik atau selain sistemik.

5. BI mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk, yang diatur dengan Peraturan BI.

6. BI memberi akses pendanaan kepada korporasi atau swasta dengan cara repo SUN atau SBSN yang dimilikinya.

Itulah penjelasan mengenai pengertian, sejarah, fungsi, tugas, dan wewenang Bank Sentral yang harus kamu ketahui.

Memperingati HUT ke-75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, IDN Times meluncurkan kampanye #MenjagaIndonesia. Kampanye ini didasarkan atas pengalamanan unik dan bersejarah bahwa sebagai bangsa, kita merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI dalam situasi pandemik COVID-19, di mana kita bersama-sama harus membentengi diri dari serangan virus berbahaya. Di saat yang sama, banyak hal yang perlu kita jaga sebagai warga bangsa, agar tujuan proklamasi kemerdekaan RI, bisa dicapai.

Baca Juga: Wewenang BI di Perpu Nomor 1 Jadi Sorotan, 2 Pasal Ini Potensi Korupsi

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya