Iuran BPJS Kelas Mandiri Naik Tahun Depan, Ombudsman: Terlalu Cepat!

Nama BPJS harus diperbaiki dulu

Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya memaklumi langkah pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), dari Rp23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Namun menurutnya, untuk iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Kelas Mandiri, terlalu cepat jika dinaikkan sekarang.

"Kalau PBI okelah itu untuk meneyesuaikan toh dibayar pemerintah, yang ini ini harusnya pelan-pelan sambil menyesuaikan atmosfer jeleknya," katanya di Jakarta, Kamis (12/9).

1. Pemerintah harus perbaiki nama BPJS yang telanjur negatif

Iuran BPJS Kelas Mandiri Naik Tahun Depan, Ombudsman: Terlalu Cepat!IDN Times / Auriga Agustina

Ia mengatakan seharusnya pemerintah, terlebih dahulu, memperbaiki nama BPJS Kesehatan yang terlanjur negatif di mata masyakarat. Hal itu dinilainya penting dilakukan agar peserta BPJS Kelas Mandiri rela membayar kenaikan iuran yang ditetapkan pemerintah.

"Banyak PR yang harus diselesaikan dulu, yang buat orang rela bayar. Kalau ada kenaikan pun gak apa-apa karena sudah menikmati. Itu harus diselesaikan dulu baru Mandiri diselesaikan. Selama itu belum diselesaikan agak berat untuk menaikkan dan untuk kenaikannya bisa diterima sukarela," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Diserang Soal Kenaikan Iuran BPJS, Ini Jawaban Kemenkeu

2. Tunggu hasil penyesuaian tarif PBI

Iuran BPJS Kelas Mandiri Naik Tahun Depan, Ombudsman: Terlalu Cepat!IDN Times / Auriga Agustina

Padahal, pemerintah akan menaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas Mandiri, awal tahun depan. Ia mengatakan jika tarif PBI sudah dinaikan, dan pasien PBI mendapat fasilitas yang layak baru lah peserta Kelas Mandiri dapat menerima rencana pemerintah untuk menaikkan tarif iuran tersebut.

"Nah negatif-negatif ini yang dihilangi, nah mungkin bisa menggerek. Ketika ada penyusaian dengan PBI nah PBI dilayani dengan bagus nanti yang Mandiri mengikuti, Mandirinya mau juga," tuturnya.

3. Ini kenaikan tarif PBI dan Peserta Mandiri

Iuran BPJS Kelas Mandiri Naik Tahun Depan, Ombudsman: Terlalu Cepat!IDN Times / Auriga Agustina

Sebagai informasi, iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 per jiwa. Sementara Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri Kelas 3 naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa, kelas 2 naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa, dan kelas 1 naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tunggak Rp6,5 Triliun ke Rumah Sakit, Apa Penyebabnya?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya