Kemenkeu Klaim Kenaikan Iuran BPJS 2 Kali Lipat Tak Bebani Masyarakat

Apa pertimbangan kenaikan iuran hingga dua kali lipat?

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengklaim besaran kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tidak akan membebankan masyarakat. Alasannya, karena rencana kenaikan tersebut telah melalui kajian yang matang.

Kementerian Keuangan mengajukan skema kenaikan iuran sebesar dua kali lipat untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas I  yakni Rp160.000 dari besaran sebelumnya Rp80.000. Sedangkan Kelas II sebesar Rp110.000 dari besaran sebelumnya Rp51.000.

"Ini telah mempertimbangkan ability to pay (kemampuan bayar) masyarakat dengan demikian diharpakan kenaikan tidak membebani masyarakat," ujar Mardiasmo di gedung DPR/MPR RI, Senin (2/9).

Baca Juga: Jika Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik, Defisit Bisa Rp77,9 T pada 2024

1. Kenaikan iuran jaminan JKN harus diiringi perbaikanan layanan faskes

Kemenkeu Klaim Kenaikan Iuran BPJS 2 Kali Lipat Tak Bebani MasyarakatIDN Times / Auriga Agustina

Kendati demikian, ia mengatakan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus diiringi dengan perbaikan layanan fasilitas kesehatan (faskes). Kenaikan iuran diharapkan, kata dia, dapat membantu BPJS Kesehatan keluar dari jeratan defisit anggaran sehingga dapat membayar klaim faskes tepat waktu.

"Kenaikan iuran harus diiringi perbaikan layanan faskes, dengan kenaikan iuran diharapkan BPJS kesehatan tidak lagi menghadapi persoalan cashflow jadi bisa bayar faskes tepat waktu," tuturnya.

2. Pemerintah meminta JKN aktif membayar JKN

Kemenkeu Klaim Kenaikan Iuran BPJS 2 Kali Lipat Tak Bebani MasyarakatANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Selanjutnya, pemerintah meminta Jaringan JKN harus meningkatkan aktivitas membayar iuran terutama bagi peserta bukan penerima upah (PBPU). Pasalnya, PBPU yang lebih aktif akan memperbaiki risk pooling BPJS Kesehatan.

"BPJS harus berupaya lebih keras meningkatkan keaktifan PBPU pada akhir tahun 2016 yang baru mencapai 53,72 persen," tuturnya.

Pemerintah juga meminta agar BPJS Kesehatan memberikan sosialisasi yang baik kepada seluruh pesertanya mengenai kenaikan iuran ini agar masyarakat turut mendukung keberlangsungan BPJS Kesehatan ke depan. "Kenaikan iuran dapat mendukung keberlangsungn karena BPJS Kesehatan dalam jangka menengah," jelasnya.

3. Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS dua kali lipat

Kemenkeu Klaim Kenaikan Iuran BPJS 2 Kali Lipat Tak Bebani MasyarakatIDN Times / Auriga Agustina

Sri Mulyani mengatakan usulan kenaikan iuran BPJS telah disampaikan ke DPR. Ada dua usulan yang disampaikan, yakni dari dirinya sendiri serta dari DJSN.

Adapun usulan DJSN yakni kelas III iuran sebesar Rp42.000 dari saat ini Rp25.500, kelas II Rp75 ribu dari sebelumnya Rp51 ribu dan kelas I menjadi Rp120 ribu dari saat ini Rp80 ribu.

Sementara itu Sri Mulyani hanya mengusulkan perubahan yang lebih besar untuk kelas II sebesar Rp110 ribu untuk kelas II dan Rp160 ribu untuk kelas I. "Iurannya untuk kelas III dan yang dibayar pemerintah PBI Rp42 ribu, kelas I dan II kita naikkan. Di DPR kami membahas itu," jelas dia.

Khusus untuk usulan iuran Pekerja Penerima upah (PPU) Badan Usaha, PPU Pemerintah serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dan APBD, pemerintah tetap sama dengan DJSN yakni PBI menjadi Rp42 ribu dari Rp23 ribu, PPU Badan Usaha 5 persen dengan batas upah Rp12 juta dari sebelumnya Rp8 juta.

Berikut skema lengkap kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

Kemenkeu Klaim Kenaikan Iuran BPJS 2 Kali Lipat Tak Bebani MasyarakatIDN Times/Arief Rahmat

Baca Juga: Skema Kenaikan Iuran BPJS dari Menkeu, Besarannya Hingga 2 Kali Lipat

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya