Wah Harga Emas Antam Naik Lagi, Jual atau Beli?

Hari ini tembus Rp783.000

Jakarta, IDN Times - Harga emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk atau Antam melesat naik pada awal pekan ini, Senin (6/1). Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com, harga emas berada di Rp 783.000, atau naik Rp9.000 dari perdagangan Sabtu (4/1).

Apa saja yang perlu diketahui sebelum memutuskan membeli emas Antam? Simak informasi berikut:

1. Harga buyback naik menjadi Rp700.000

Wah Harga Emas Antam Naik Lagi, Jual atau Beli?ANTARA

Kenaikan harga emas Antam diikuti dengan naiknya harga pembelian kembali atau buyback emas Antam yang melesat Rp7000 dari posisi perdagangan terakhir Rp693.000, menjadi Rp700.000.

Baca Juga: Lagi-lagi Harga Emas Antam Turun, Beli Yuk!

2. Harga emas Antam dalam pecahan lain

Wah Harga Emas Antam Naik Lagi, Jual atau Beli?Pixabay?PublicDomainPictures

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp 416.000

Harga emas 1 gram: Rp 783.000

Harga emas 5 gram: Rp3.650.000

Harga emas 10 gram: Rp7.315.000

Harga emas 25 gram: Rp18.180.000

Harga emas 50 gram: Rp36.285.000

Harga emas 100 gram: Rp71.700.000

Harga emas 250 gram: Rp175.250.000

Harga emas 500 gram: Rp366.300.000

Harga emas 1.000 gram: Rp699.600.000

3. Petunjuk pembelian emas

Wah Harga Emas Antam Naik Lagi, Jual atau Beli?ANTARA

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Emas Investasi Primadona, Begini Syarat Jadi Pedagang Emas Online 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya