Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bahlil Minta Kapolri Baru Proses Hukum Penimbunan Solar Subsidi

2 min read
Bahlil Minta Kapolri Baru Proses Hukum Penimbunan Solar Subsidi
Menteri Koordinator (Menko) Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Bahlil Lahadalia meminta Kapolri Suyudi Ario Seto memproses hukum pelaku penimbunan BBM solar subsidi.

  • Ia menyoroti pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga industri.

  • Permintaan itu disampaikan setelah rapat koordinasi bersama sejumlah pejabat di Kantor ESDM, Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memproses hukum pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Bahlil menyampaikan permintaan itu saat menjelaskan hasil rapat koordinasi bersama Suyudi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan sejumlah pejabat di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (16/10/2026).

"Saya minta tolong sama Pak Kapolri, "Pak, kalau begini ditindak aja, diproses hukum". Masa minyak BBM solar subsidi ditampung, kemudian dijual lagi dengan harga industri, itu kan subsidinya kan ditanggung oleh negara," kata Bahlil.

  1. 1. Bahlil soroti antrean panjang di SPBU

    Deretan mobil mengantre di sebuah SPBU di Kota Kupang ketika persediaan bahan bakar minyak mulai menipis.
    Antrean di SPBU Kota Kupang saat stok BBM menipis. (IDN Times/Putra Bali Mula)

    Bahlil menekankan, antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak selalu disebabkan ketiadaan stok BBM. Dia menyoroti perilaku sejumlah pihak yang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian menjualnya kembali.

    Dia mencontohkan kendaraan yang mengantre untuk mengisi BBM subsidi dengan kapasitas tangki besar. Praktik tersebut, menurutnya, membuat penyaluran BBM subsidi tidak sesuai peruntukan.

    "Ya mohon maaf ya, perilakunya enggak berubah, yang ngantre mobil Pajero atau ngantre mobil yang diisi tangkinya banyak, ngambil minyak subsidi baru dijual," ujar dia.

  2. 2. Bahlil serahkan penentuan sanksi ke aparat hukum

    Polres Selayar ungkap dugaan penimbunan solar bersubsidi di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu/ Dok. Polres Selayar
    Polres Selayar ungkap dugaan penimbunan solar bersubsidi di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu/ Dok. Polres Selayar

    Bahlil menyerahkan penentuan pasal dan sanksi hukum bagi pelaku penimbunan BBM subsidi kepada aparat penegak hukum. Bahlil menilai praktik tersebut perlu ditindak karena solar subsidi dibiayai negara, tetapi justru dijual kembali dengan harga industri.

    "Mereka nampung kan kemudian dijual lagi, itu maksudnya. Ya kalau begini pasalnya ya udah jelas itu, aparat penegak hukum yang mengerti pasalnya, ya. Saya bukan menteri hukum ini," tuturnya.

  3. 3. Bahlil gelar rapat koordinasi sebagai Menko baru

    20261016_123347(2).jpg
    Menteri Koordinator (Menko) Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Trio Hamdani)

    Bahlil menjelaskan, rapat bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kapolri Suyudi Ario Seto, dan sejumlah pejabat digelar dalam rangka koordinasi sebagai bagian Menko baru.

    Rapat itu turut dihadiri Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, perwakilan Pertamina, serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra.

    Bahlil menyebut, pembahasan mencakup upaya mendorong penciptaan nilai tambah, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan devisa di tengah kondisi global yang tidak menentu.

    "Saya meminta dukungan dari mereka semua, dari abang-abang saya, dari tim semua, agar ini bisa kita lakukan termasuk dengan urusan ketahanan energi dan transisi energi," kata Bahlil.

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More