Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bahlil Targetkan Ekspor Nikel Tembus Rp800 Triliun pada 2026
ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Bahlil menargetkan nilai ekspor mineral nikel mencapai minimal 45 miliar dolar AS atau Rp805,5 triliun pada 2026.

  • Kenaikan ekspor dikaitkan dengan penghentian ekspor bijih nikel dan pembangunan industri pengolahan, termasuk ekosistem baterai kendaraan listrik.

  • Pemerintah mendorong investasi industri di Indonesia, meski kebijakan hilirisasi sempat mendapat penolakan dan gugatan di WTO.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2017-2018

Nilai ekspor nikel tercatat senilai 3,3 miliar dolar AS.

1 Januari 2020

Indonesia menghentikan ekspor bijih nikel. Kebijakan ini mendorong pengolahan bijih nikel di dalam negeri.

2023

Nilai ekspor nikel meningkat menjadi 34 miliar dolar AS.

2025

Nilai ekspor nikel diklaim telah melampaui 40 miliar dolar AS.

Kamis (15/10/2026)

Bahlil menyampaikan target nilai ekspor sektor mineral nikel minimal 45 miliar dolar AS pada 2026.

2026

Nilai ekspor sektor mineral nikel ditargetkan mencapai minimal 45 miliar dolar AS atau Rp805,5 triliun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Bahlil menargetkan nilai ekspor sektor mineral nikel mencapai minimal 45 miliar dolar AS atau Rp805,5 triliun pada 2026.
  • Who?
    Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi serta Menteri ESDM menyampaikan target tersebut.
  • Where?
    Pengolahan bijih nikel diarahkan berlangsung di Indonesia, termasuk pembangunan industri dan ekosistem baterai kendaraan listrik.
  • When?
    Target ekspor ditetapkan untuk 2026 dan disampaikan pada Kamis (15/10/2026).
  • Why?
    Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam melalui pembangunan industri pengolahan di dalam negeri.
  • How?
    Indonesia menghentikan ekspor bijih nikel dan mendorong pengolahan mineral dari hulu hingga hilir, termasuk produksi paket baterai.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bahlil ingin ekspor nikel Indonesia mencapai Rp805,5 triliun pada 2026. Pemerintah menghentikan pengiriman bijih nikel supaya nikel diolah di Indonesia. Pemerintah juga ingin membuat baterai kendaraan listrik. Bahlil mengajak investor membangun pabrik di Indonesia. Beberapa negara Eropa menggugat kebijakan ini ke WTO, tetapi Indonesia tetap menjalankan hilirisasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kebijakan hilirisasi mendorong pengolahan nikel dilakukan di dalam negeri, bukan hanya mengekspor bahan baku. Langkah ini berkaitan dengan pembangunan ekosistem baterai kendaraan listrik dari hulu hingga hilir dan peningkatan nilai ekspor. Pemerintah juga membuka ruang bagi investor untuk membangun industri pengolahan di Indonesia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menargetkan nilai ekspor sektor mineral nikel mencapai minimal 45 miliar dolar Amerika Serikat (AS) pada 2026. Angka itu setara Rp805,5 triliun (kurs Rp17.900).

Target tersebut meningkat dibandingkan nilai ekspor pada 2025 yang diklaim telah melampaui 40 miliar dolar AS. Peningkatan tersebut berkaitan dengan kebijakan penghentian ekspor bijih nikel dan pembangunan industri pengolahan di dalam negeri alias hilirisasi.

"Di tahun 2026 saya targetkan minimal di angka 45 miliar dolar AS. Ini baru satu komoditas. Ini baru satu komoditas," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, dikutip Kamis (15/10/2026).

1. Hilirisasi nikel hingga ekosistem baterai kendaraan listrik

ilustrasi seseorang sedang bekerja di smelter nikel yang menjadi bagian dari hilirisasi SDA (freepik.com/fanjianhua)

Penghentian ekspor bijih nikel menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun industri pengolahan mineral di dalam negeri, utamanya pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik dari hulu hingga hilir, termasuk produksi paket baterai (battery pack).

Dia membandingkan nilai ekspor nikel pada 2017-2018 senilai 3,3 miliar dolar AS. Kemudian nilainya meningkat menjadi 34 miliar dolar AS pada 2023 dan melampaui 40 miliar dolar AS pada 2025.

Indonesia menghentikan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020. Kebijakan tersebut mendorong pengolahan bijih nikel di dalam negeri sebelum produknya dieskpor ke luar negeri.

"Begitu kita menyetop ekspor ore nickel, kita membangun industrialisasi, kita membangun hilirisasi, kita membangun ekosistem baterai mobil dari hulu ke hilir sampai dengan baterai pack," tuturnya.

2. Bahlil minta investor bangun industri di Indonesia

Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia dalam pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (14/10/2026). (YouTube/Trade Expo Indonesia)

Bahlil menyatakan, pemerintah mengubah pola ekspor Indonesia agar tidak hanya mengandalkan bahan baku. Karena itu, dia mendorong investor membangun industri pengolahan di Indonesia.

Dia mengakui kebijakan tersebut sempat mendapat penolakan dari sejumlah negara yang selama ini mengandalkan pasokan bahan baku dari Indonesia. Menurut Bahlil, pembangunan industri di dalam negeri menjadi bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah sumber daya alam.

"Dan karena itu, saya menyampaikan kepada bapak ibu semua, lakukan investasi di sini saja," ujar mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu.

3. Bahlil singgung gugatan negara Eropa di WTO

Ilustrasi: Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO

Bahlil juga menyinggung gugatan sejumlah negara Eropa terhadap kebijakan hilirisasi Indonesia melalui Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Sengketa yang dimaksud berkaitan dengan kebijakan pembatasan ekspor bahan mentah, terutama bijih nikel, serta kewajiban pengolahan di dalam negeri. Uni Eropa mengajukan gugatan terhadap kebijakan tersebut pada beberapa tahun silam.

Dia menegaskan, Indonesia menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur perekonomian nasional dan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Ini sejalan dengan arahan substansi daripada pasar 33 undang-undang dasar 45," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article