Banyak Kapal Tertahan, KSP Soroti Aturan Ekspor Mineral Tumpang Tindih

- KSP menyoroti banyak kapal pengangkut mineral tertahan akibat regulasi ekspor yang dinilai kaku dan tumpang tindih, sehingga memicu keraguan serta kekhawatiran pelaku usaha.
- Dudung Abdurachman memimpin rapat lintas kementerian, lembaga, dan pelaku usaha untuk menangani hambatan ekspor mineral kritis yang mengandung Logam Tanah Jarang.
- KSP mengoordinasikan pedoman batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan, sambil menata aturan agar ekspor berjalan, pelaku usaha mendapat kepastian, dan penyimpangan dicegah.
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan, masih banyak kapal pengangkut mineral yang tertahan akibat persoalan regulasi. Menurut dia, kondisi itu dipicu aturan yang dinilai kaku, tumpang tindih, serta menimbulkan keraguan di kalangan pelaku usaha.
Dudung mengatakan, ketidakpastian aturan membuat pelaku usaha khawatir dalam menjalankan kegiatan ekspor. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terus berlanjut.
"Ada juga masalah aturan tumpang tindih karena keragu-raguan, dan rasa ketakutan juga dari pelaku usaha. Ini jangan sampai terjadi," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
1. Dudung pimpin rakor bahas ekspor mineral

Dudung memimpin rapat koordinasi untuk membahas hambatan ekspor mineral di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026). Pertemuan itu dihadiri perwakilan kementerian, lembaga, dan pelaku usaha.
Dia menjelaskan, rapat difokuskan pada tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ). Rapat digelar setelah KSP menerima laporan dari sejumlah pelaku usaha mengenai ekspor mineral yang terhambat.
"Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha tentang terhambatnya ekspor mineral. Saya mengoordinasikan rapat lintas kementerian/lembaga untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung Logam Tanah Jarang," ujar dia.
2. KSP susun pedoman kandungan LTJ

Menurut Dudung, salah satu persoalan muncul pada ekspor mineral yang mengandung LTJ sebagai mineral ikutan, seperti yang terjadi di Pangkal Pinang. Dia menyebut belum adanya aturan mengenai batas maksimal kandungan LTJ menjadi penyebab munculnya kendala di lapangan.
Karena itu, KSP mengoordinasikan penyusunan pedoman mengenai batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.
"Sudah kita komunikasikan dan alhamdulilah para dirjen, pelaku usaha, Bareskrim, dan Kejaksaan, sangat fleksibel, aturannya kita tata rapi, tapi kemudian ekspor tidak terhenti karena akan berdampak buruk pada masyarakat," tuturnya.
3. Rakor digelar untuk menindaklanjuti aduan pelaku usaha

Mantan Pangdam Jaya itu mengatakan, rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya KSP menindaklanjuti berbagai persoalan yang diadukan masyarakat, termasuk pelaku usaha.
Dia menyebut kementerian dan lembaga yang hadir mendukung penataan aturan agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan ekspor. Menurutnya, kepastian itu tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Tetap aturan yang berlaku harus dipenuhi, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang nantinya yang akan merugikan negara," kata Dudung.

















