Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bakal Ada Diskon Tiket Pesawat buat Libur Nataru 2026-2027
Potret Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)
  • Pemerintah berencana memberi diskon tiket pesawat untuk libur Nataru 2026-2027 melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah.

  • Kementerian Keuangan sedang menyusun PMK untuk stimulus tersebut; besaran PPN DTP diperkirakan 11 persen, tetapi masih menunggu aturan terbit.

  • Diskon ditujukan menekan kenaikan harga tiket saat musim liburan dan menjaga daya beli, serta dapat melibatkan penyesuaian PSC dan fuel surcharge.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
4 Oktober 2026

Kemenkeu mulai menyusun PMK untuk fasilitas PPN DTP sebagai stimulus diskon tiket pesawat.

Nataru 2026-2027

Pemerintah akan memberikan diskon tiket pesawat melalui PPN DTP untuk menekan harga perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah berencana memberikan diskon tiket pesawat untuk libur Natal dan Tahun Baru 2026–2027 melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah.
  • Who?
    Kementerian Keuangan sedang menyusun PMK stimulus PPN DTP, sementara Kementerian Perhubungan melalui Agustinus Budi Hartono menyampaikan rencana tersebut.
  • Where?
    Rencana stimulus disiapkan pemerintah pusat di Jakarta dan akan berlaku bagi perjalanan udara pada periode libur Nataru 2026–2027.
  • When?
    PMK mulai disusun hingga 4 Oktober 2026. Diskon direncanakan untuk periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
  • Why?
    Stimulus diberikan untuk menekan kenaikan harga tiket pesawat saat musim liburan serta menjaga daya beli masyarakat agar perjalanan udara tetap terjangkau.
  • How?
    Diskon akan diberikan melalui PPN DTP. Besaran pastinya masih menunggu PMK terbit; pemerintah juga akan membahas penyesuaian PSC dan fuel surcharge.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah mau memberi diskon tiket pesawat saat libur Natal dan Tahun Baru 2026-2027. Kementerian Keuangan sedang membuat aturan untuk ini. Diskonnya mungkin dari pajak tiket sekitar 11 persen. Ada juga rencana mengubah biaya bandara dan bahan bakar. Sekarang aturannya masih dibuat supaya tiket pesawat lebih murah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rencana stimulus PPN DTP untuk libur Nataru 2026–2027 menunjukkan upaya pemerintah menjaga keterjangkauan perjalanan udara saat permintaan meningkat. Penyusunan regulasi yang telah dimulai memberi landasan bagi penyesuaian harga, sementara pembahasan komponen seperti PSC dan fuel surcharge membuka ruang pengurangan biaya yang lebih luas bagi masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan kembali memberikan diskon tiket pesawat untuk periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026-2027 mendatang.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, diskon diberikan melalui  fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

1. PMK sedang disusun Kemenkeu

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Untuk pemberian fasilitas itu, perlu regulasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Agustinus Budi Hartono, mengatakan, saat ini Kemenkeu sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai stimulus tersebut.

“PMK-nya sendiri untuk pemberian PPN DTP-nya sudah mulai disusun, sudah mulai juga, nanti akan tinggal harmonisasinya saja," kata Agustinus dikutip Minggu, (4/10/2026).

2. Nilai stimulus tunggu PMK terbit

Suasana di Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu (IDN Times/Doni Hermawan)

Agustinus mengatakan, besaran PPN yang ditanggung pemerintah tak jauh dari tarif PPN yang berlaku dalam komponen tiket pesawat. Namun, nilai pastinya menunggu PMK terbit.

"Untuk besarannya kemungkinan sih kalau PPN DTP sama 11 persen," kata Agustinus.

3. Demi tekan harga tiket pesawat di periode Nataru

Penumpang yang mengantre masuk ke penerbangan di Bandara Juanda (dok. Angkasa Pura Indonesia)

Diskon itu diberikan untuk menekan harga tiket pesawat yang naik pada saat musim liburan, seperti Nataru. Dengan upaya itu, harapannya daya beli masyarakat bisa terjaga.

"Dengan begitu, masyarakat nantinya itu masih bisa melakukan bepergiannya dengan harga tiket yang tentunya pasti terjangkau," ucap Agustinus.

Tak hanya PPN DTP, diskon tiket pesawat juga akan diwujudkan melalui penyesuaian komponen biaya lainnya, seperti passenger service charge (PSC) dan fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar.

"Mungkin ini nanti akan kita diskusikan dalam waktu dekat," kata Agustinus.

Curated For You

Editorial Team

Related Article