Menhub Ungkap Kelanjutan Impor KRL Bekas dari Jepang

Pemerintah belum menetapkan keputusan final impor KRL bekas dari Jepang; rencana KAI masih dibahas bersama BP BUMN, Kemendag, dan Kemenperin.
Pertimbangan utama mencakup perlindungan industri dalam negeri, keterbatasan produksi INKA, serta peningkatan pengguna Commuter Line. Kemenhub menangani aspek teknis, sementara izin impor berada di Kemendag.
KAI mengajukan dispensasi impor karena KCI kekurangan sekitar 35 rangkaian tahun ini dan perlu mengganti 87 rangkaian hingga 2029. Jepang dipilih karena kesesuaian sistem perkeretaapian.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengatakan, pemerintah belum menetapkan keputusan final mengenai rencana impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang.
Impor itu rencananya akan dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Commuter Line yang dioperasikan KAI Commuter (KCI).
Dudy mengatakan, rencana itu masih harus dibahas oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Kami juga perlu bicara dengan BUMN kebijakan yang tepat seperti apa, kami dari Kementerian Perhubungan itu menyiapkan hal yang terkait dengan teknis, berkaitan dengan pengadaan KRL-nya,” kata Dudy dikutip Minggu, (4/10/2026).
1. Harus lindungi industri dalam negeri

Ilustrasi KRL Jabodetabek. (Dok. KAI Commuter) Dudy mengatakan, impor KRL bekas belum dapat dipastikan karena mempertimbangkan perlindungan industri dalam negeri. Adapun impor barang bukan baru membutuhkan penanganan khusus.
Di sisi lain, kapasitas produksi KRL di PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA masih terbatas. Sedangkan, jumlah pengguna KRL Commuter Line terus bertambah.
“Secara bijak harus kita ingin kita harus juga melindungi industri dalam negeri kita. Tapi kita juga harus memenuhi kebutuhan, ini kita harus duduk, harus ada jalan tengahnya dan kami tidak mungkin kemudian harus memaksakan apakah ini impor atau ini harus dipenuhi oleh industri dalam negeri dengan segala keterbatasannya,” ujar Dudy.
2. Ada regulasi ketat

ilustrasi KRL (IDN Times/Herka Yanis) Dudy mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki kewenangan terkait ketentuan teknis operasional KRL. Adapun izin impornya ada di Kemendag, yang harus mendapatkan rekomendasi dari Kemenperin.
Adapun impor barang bukan baru itu sendiri menurutnya harus mematuhi regulasi usia barang tersebut, yakni maksimal 30 tahun.
“Izinnya itu ada di Kemendag, Kemendag itu punya regulasinya juga kalau saya tidak salah kemarin itu usianya maksimal 20 tahun. Kemudian kita perlu bicara dengan perindustrian itu kaitannya dengan bagaimana kita mendukung upaya pemerintah agar industri dalam negeri kita mampu,” kata Dudy.
3. KAI minta dispensasi ke Kemendag

Ilustrasi KRL (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra) Impor KRL bekas dari Jepang itu diajukan oleh PT KAI, mengingat KCI tahun ini kekurangan sekitar 35 rangkaian kereta. KCI harus melakukan penggantian 87 rangkaian kereta sampai 2029.
Pada Rabu (23/9/2026) lalu, Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, sudah meminta persetujuan Komisi VI DPR RI untuk melakukan impor KRL bekas dari Jepang sebagai solusi sementara pemenuhan kebutuhan armada kereta untuk melayani pengguna Commuter Line.
"Sebagai solusi bridging-nya, untuk pemenuhan sarana pada hari ini yang akan kita utilisasi paling maksimum itu 10 tahun ke depan, itu dengan melakukan impor kereta bukan baru dari Jepang," kata Bobby dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI.
Dia mengatakan, impor KRL bekas dari Jepang perlu dilakukan mengingat sistem perkeretaapian Indonesia memakai sistem perkeretaapian yang sama dengan Jepang, baik dari sistem rel, lebar jalur, maupun sistem kelistrikan dan Listrik Aliran Atas (LAA).
"Sistem perkeretaapian kita di sini itu cocok dengan sistem perkeretaapian yang ada di Jepang. Kita tidak bisa impor dari tempat yang lain karena memang sistemnya berbeda," kata Bobby.
Untuk mewujudkan impor itu, KAI sudah meminta kelonggaran impor alat transportasi bukan baru alias bekas.
"Impor bukan baru, engagement dan audiensi dengan Kemenperin, Kemendag, Kemenhub sudah kami lakukan, untuk penerbitan dispensasi impor barang bukan baru," ucap Bobby.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




![[QUIZ] Di Umur Berapa Kamu akan Menjadi Miliarder? Cek di Quiz Ini!](https://image.idntimes.com/post/20220713/fromandroid-ce0d4472c42654a331fe783d6c694d5b.jpg)
















