Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Banggar: Mundurnya Pimpinan OJK dan BEI Jadi Sinyal Positif Investor

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Pengunduran diri belum cukup bangun kepercayaan investor perlu bebenah kebijakan
  • Kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, mengapresiasi langkah pengunduran diri sejumlah pejabat tinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mencerminkan pertanggungjawaban etik yang baik dan menjadi teladan karena jarang terjadi di sektor publik.

Menurut dia, sikap tersebut dapat menjadi sinyal positif bagi penguatan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

"Masih ada integritas dan tanggung jawab dari pengurus, regulator, dan pengawas di sektor pasar modal. Ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan investor,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).

Pejabat yang mundur yakni Imam Rachman menyatakan turun dari jabatan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tbk. Setelah itu, empat pejabat OJK turut mengundurkan diri. Pertama, Mahendra Siregar dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK dan Wakil Ketua Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara juga ikut mengundurkan diri.

1. Pengunduran diri belum cukup bangun kepercayaan investor perlu bebenah kebijakan

Ilustrasi IHSG. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi IHSG. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski demikian, Said menegaskan pengunduran diri para pimpinan tersebut belum cukup untuk membangun kembali kepercayaan investor secara berkelanjutan.

Dia menilai, OJK perlu melakukan pembenahan menyeluruh, khususnya terkait kebijakan free float saham.

2. Kebijakan free float harus diarahkan untuk tambah likuiditas

Ilustrasi IHSG. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi IHSG. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mengatakan, kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal.

Selain itu, kebijakan free float juga harus dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif, dengan fokus pada penguatan basis investor domestik.

"Kebijakan tersebut perlu didukung insentif dan pengawasan yang efektif, sekaligus tetap menjaga kepentingan strategis nasional serta stabilitas sistem keuangan," kata dia.

3. Aturan kebijalan free float akan selesai Maret

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers di Wisma Danantara. (IDN Times/Triyan).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers di Wisma Danantara. (IDN Times/Triyan).

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah akan menaikkan persentase aturan free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Dalam upaya tersebut, OJK dan BEI diminta untuk mengeluarkan aturan yang akan meningkatkan free float.

"OJK dan BEI diharapkan untuk menerbitkan aturan yang meningkatkan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, dan ini ditargetkan di bulan Maret ini," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Free float saham merujuk pada persentase saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar terbuka, yang tidak dimiliki oleh pemegang saham pengendali (seperti pendiri, perusahaan induk, atau entitas yang memiliki pengaruh besar).

Saham yang termasuk dalam kategori free float adalah saham yang dimiliki oleh investor publik dan dapat dibeli atau dijual di bursa saham

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in Business

See More

Harga Emas Antam Rontok! Turun Rp260 ribu per Gram

31 Jan 2026, 09:14 WIBBusiness