Ilustrasi pemberian uang (IDN Times/Sukma Shakti)
Dari sisi pemerintah, kebijakan fiskal ditempuh melalui upaya percepatan belanja, antara lain melalui pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), subsidi transportasi, serta penebalan bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Realisasi penyaluran gaji ke-13 untuk ASN/TNI/Polri dan pensiunan telah mencapai Rp32,8 triliun dari total alokasi anggaran sebesar Rp49,4 triliun. Gaji ke-13 untuk ASN pusat telah tersalurkan sepenuhnya (100%) senilai Rp14,05 triliun kepada 1,99 juta pegawai. Namun, realisasi di daerah masih tertinggal, baru mencapai 48,4% atau Rp7,15 triliun kepada 1,72 juta pegawai. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kebijakan percepatan belanja telah dicanangkan, pelaksanaannya di tingkat daerah masih perlu dioptimalkan.
Sementara itu, dari sisi Bank Indonesia, kebijakan penurunan suku bunga dan pelonggaran likuiditas dilakukan melalui kebijakan moneter, yang dibarengi dengan peningkatan insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong pembiayaan kredit ke sektor-sektor prioritas.
“Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi guna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, yang didukung oleh stimulus fiskal serta kebijakan sektor riil pemerintah, termasuk implementasi program Asta Cita,” kata Perry.