Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK dan Pemprov NTB Tertibkan Tambang Ilegal (dok. Humas KPK)
KPK dan Pemprov NTB Tertibkan Tambang Ilegal (dok. Humas KPK)

Intinya sih...

  • Fokus penegakan hukum untuk kepentingan negara, bukan individu atau asing

  • Penertiban regulasi dan audit dilakukan dalam kerangka konstitusi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945

  • Tegakkan UU Minerba hingga proses hukum di pengadilan, tanpa hambatan pemidanaan pelanggar

  • Berpengalaman sebagai jaksa di daerah penghasil tambang dan karier birokrasi di Kementerian Investasi/BKPM

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae menyatakan memahami detail persoalan di sektor pertambangan. Termasuk praktik-praktik tidak sah yang kerap terjadi di lapangan.

Dia mengaku mengetahui lokasi-lokasi rawan pelanggaran yang disebut sebagai "lubang tikus", serta familiar dengan modus jual beli surat izin yang marak terjadi.

"Minimal saya tahu lubang tikusnya di mana. (Contohnya) kalau saya baca di situ kan, wah ini tahu juga. Kalau ada jual beli surat, tahu juga semua," kata dia kepada jurnalis di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

1. Fokus penegakan untuk kepentingan negara

Tambang ilegal di Desa Kemiren Srumbung Magelang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Jeffri menegaskan seluruh langkah penegakan hukum yang akan diambil Ditjen Gakkum ESDM bertujuan menyelesaikan persoalan demi kepentingan nasional. Dia menyebut tidak ada ruang bagi kepentingan tertentu.

"Kita selesaikan masalah untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan orang per orang, atau kepentingan golongan, apalagi kepentingan asing dan lain-lain," jelasnya.

Penertiban regulasi dan pelaksanaan audit akan dilakukan dalam kerangka konstitusi, khususnya merujuk pada Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Jadi, nanti semua aturan hukum kita luruskan, kita bikin audit semua, tapi untuk ke Indonesia. Jadi, rohnya itu ada di pasal 33, ayat 3 itu," katanya.

2. Tegakkan UU Minerba hingga proses hukum di pengadilan

Lokasi tambang ilegal di Desa Kemiren Srumbung Magelang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Jeffri menyatakan ruang lingkup penegakan hukum Ditjen Gakkum ESDM mencakup penerapan Undang-Undang Minerba dan dapat berlanjut hingga proses peradilan. Dia menegaskan tidak ada hambatan jika proses hukum harus sampai pada pemidanaan pelanggar.

"Sampai ke pengadilan. Kalau penjarakan orang, penjarakan kenapa susah. Gak ada urusan gitu," ujarnya.

3. Berbekal pengalaman hukum dan regulasi investasi

Petugas Dinas ESDM memasang garis kuning untuk tindakan preventif di lokasi tambang ilegal Desa Kemiren Srumbung. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sebelum menjabat sebagai Dirjen Gakkum ESDM, Jeffri meniti karier sebagai jaksa di berbagai daerah penghasil tambang, seperti Fak-fak, Bangka, dan Ternate. Dia juga pernah menjabat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Setelah itu, Jeffri melanjutkan karier birokrasi di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai Kepala Biro Hukum, lalu menjadi Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas.

Editorial Team