Polri Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Tambang Nikel di Raja Ampat

- Polri akan segera umumkan hasil penyelidikan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya
- Kadiv Humas Polri menyatakan bahwa Direktorat Tindak Pudana Tertentu yang akan menyampaikan hasil penyelidikan
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) sejumlah perusahaan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengatakan, Direktorat Tindak Pudana Tertentu (Dittipidter) yang akan menyampaikan hasil penyelidikan.
"Konfirmasi sudah. Kemarin disampaikan oleh Direktur Tipidter, kemudian banyak pihak juga menyampaikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti Informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya sehingga nanti bisa disampaikan secara jelas dan gamblang kepada masyarakat," kata Sandi di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Meski begitu, Sandi tak merinci perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya bersama stakeholder terkait.
Dia hanya mengatakan saat ini penyidikan Dittipidter Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman lebih jauh termasuk soal kerusakan lingkungan.
"(Soal kerusakan lingkungan) itu nanti bagian yang akan kita jelaskan kalau sudah ada bagian informasi secara utuhnya," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan, proses penyelidikan dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," kata Nunung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Menurut Nunung, setiap aktivitas pertambangan dipastikan akan menyebabkan kerusakan alam. Adapun proses penyelidikan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.
"Ya, namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan, saya mau tanya. Cuma, makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nunung belum bisa berkata banyak soal proses penyelidikan tersebut. Hanya saja, penyelidikan dilakukan terkait dengan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah.
"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu," ungkapnya.