Jakarta, IDN Times - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal buka suara mengenai pembatalan rencana investasi pemurnian nikel oleh BASF dan Eramet di Proyek Sonic Bay, Maluku Utara.
Kementerian Investasi/BKPM menyatakan, keputusan tersebut sudah diketahui oleh pemerintah dan tidak menurunkan minat investor asing di sektor hilirisasi.
BASF dan Eramet yang memiliki legalitas usaha atas nama PT Eramet Halmahera Nikel (PT EHN) sebelumnya berencana mengembangkan proyek Sonic Bay senilai 2,6 miliar dolar AS di Kawasan Industri Teluk Weda, Maluku Utara. Nilai tersebut setara Rp42,64 triliun (kurs Rp16.400 per dolar AS).
Proyek tersebut, meliputi pembangunan pabrik pemurnian nikel dengan teknologi High Pressure Acid Leach (HPAL) yang menghasilkan Mixed Hydroxide Precipitates (MHP).
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM, Nurul Ichwan menyatakan keputusan BASF dan Eramet untuk membatalkan investasi merupakan keputusan bisnis yang diambil setelah berbagai evaluasi.
”Kami dari awal terus mengawal rencana investasi ini. Namun pada perjalanannya, perusahaan beralih fokus, sehingga pada akhirnya mengeluarkan keputusan bisnis membatalkan rencana investasi proyek Sonic Bay ini,” kata Nurul dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024).