Jakarta, IDN Times – Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara menyepakati kenaikan batas bawah target penerimaan negara dalam penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dari semula 11,82 persen menjadi 12,01 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara itu, batas atas penerimaan negara tetap dipertahankan di level 12,40 persen terhadap PDB.
Ketua Panja Penerimaan KEM-PPKF 2027 Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro menjelaskan, kenaikan batas bawah tersebut merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
“Kesepakatan Panja, batas bawahnya menjadi 12,01 persen atau naik sekitar 0,19 persen, sedangkan batas atas tetap 12,40 persen. Angka lainnya akan disesuaikan oleh Kementerian Keuangan karena adanya kenaikan penerimaan pada batas bawah,” ujar Fauzi dalam Panja Penerimaan, Kamis (11/6/2026).
Fauzi berharap penyesuaian target tersebut dapat mendorong peningkatan penerimaan negara pada 2027 sekaligus tetap menjaga kesehatan fiskal dan mempertimbangkan kondisi riil perekonomian nasional.
Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai kenaikan batas bawah target penerimaan negara tersebut masih berada pada level yang realistis dan dapat dicapai.
Menurutnya, target baru itu tidak berbeda jauh dari capaian penerimaan negara saat ini.
“Batas bawahnya masih reasonable karena tidak jauh dari level yang sekarang,” kata Purbaya.
Purbaya menambahkan, peluang peningkatan penerimaan negara masih terbuka lebar dengan strategi meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan kepabeanan.
“Nanti diharapkan ada peningkatan efisiensi pengumpulan pajak dan bea cukai,” jelasnya.
