Bea Cukai Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal Ratusan Juta

- Rokok ilegal ditemukan dari pengawasan Operasi Gurita 2025. 584 ribu batang rokok memiliki nilai cukai Rp435 juta, potensi kerugian negara Rp565 juta.
- Selain mengamankan rokok, aparat juga menangkap terduga pelaku berinisial S. Proses penegakan hukum dilakukan dengan hati-hati.
Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Kendari membongkar penimbunan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Wolio, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.
Ada 60 karton atau setara dengan 584 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek HMIN Bold tanpa dilekati pita cukai alias rokok ilegal yang ditemukan, dengan nilai barang Rp867 juta.
1. Negara rugi 565 juta

Rokok ilegal itu ditemukan dari kegiatan pengawasan terpadu Operasi Gurita 2025. Sebanyak 584 ribu batang rokok itu memiliki nilai cukai sebesar Rp435 juta. Atas aksi tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp565 juta.
"Penindakan rokok ilegal ini bermula dari informasi yang kami terima tanggal 27 Mei 2025. Untuk menindaklanjuti info tersebut, petugas pun menyisir dan memantau lokasi yang dicurigai sebagai tempat penimbunan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir, dikutip Senin, (16/6/2025).
2. Pelaku ditangkap

Saat mengamankan 584 ribu batang rokok, aparat penegak hukum juga mengamankan terduga pelaku berinisial S.
"Proses penegakan hukum kami lakukan secara terukur dan hati-hati, dengan pemindahan barang dan pelaku ke Kantor Pos Bantu Bea Cukai di Bau-Bau, dan selanjutnya kami bawa ke Kendari untuk penanganan lebih lanjut," ujar Tonny.
3. Perkara diselesaikan secara administratif

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2022 serta prinsip ultimum remedium, yang menjadikan pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif, pelaku mengajukan permohonan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur administratif. Pelaku telah membayar denda administratif sebesar Rp1.306.992.000, setara tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke rekening kas negara.
Tonny mengatakan, pihaknya memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
“Kami juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan di bidang cukai demi menjaga iklim usaha yang sehat dan adil,” ujar Tonny.