Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menahan 87 kontainer berisi produk turunan crude palm oil (CPO) milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang senilai Rp28,7 miliar itu diduga diekspor secara ilegal ke China dengan modus penyamaran sebagai fatty matter agar lolos dari pungutan ekspor dan bea keluar.
"Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar. Dalam dokumen awal, komoditas itu tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan ekspor (Lartas)," tegas Dirjen Bea dan Cukai Letjen (Purn) Djaka Budi Utama dalam Konferensi Pers, Kamis (6/11/2025).
